Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkum Maluku
Kanwil Kemenkum Maluku Mohon Tunggu... Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkum Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkum Maluku Teken MoU dengan Pemkab SBB, Fokus Peningkatan Pelayanan Hukum dan Pembentukan Perda Berkualitas

7 Februari 2025   14:18 Diperbarui: 7 Februari 2025   14:18 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piru -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Saiful Sahri dan Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jaiz Ely, teken nota kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pelayanan hukum di SBB. Penandatanganan dilakukan di aula kantor Bupati SBB, Jumat (07/2).

Kerja sama ini difokuskan pada tiga bidang utama diantaranya peningkatan pelayanan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan hukum.

Dalam sambutannya, Kakanwil Saiful Sahri menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Ia juga menjelaskan peran Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung pemecahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menjadi 4 kementerian.

"MoU ini diharapkan dapat membuka peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat serta dapat mewujudkan berbagai program strategis sampai dengan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga hukum di daerah," ujar Saiful Sahri.

Pj. Bupati, Jaiz Ely, menyambut baik inisiatif ini dan berharap bahwa MoU ini akan menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten SBB.

Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, Kanwil Kemenkum Maluku secara on the spot kemudian melakukan follow up terhadap pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Salak Buah Riring. Salak Buah Riring ini sendiri merupakan komoditas asli Kabupaten SBB yang memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui IG.

Pendaftaran IG ini bertujuan untuk melindungi kekhasan dan kualitas Salak Buah Riring, serta memberikan kepastian hukum bagi petani dan pengusaha Salak Buah Riring. Dengan adanya IG, diharapkan Salak Buah Riring dapat semakin dikenal dan diminati oleh konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung pengembangan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah. (Humas/AI)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun