Ambon - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kemenkumham RI bekerjasama dengan Cabang Graha BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (22/09).
Berlangsung secara virtual, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku H.M Anwar N Â bersama Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga diruang rapat Kakanwil.
Sosialisai ini membahas terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat lainnya yang mana tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan informasi mengenai hak-hak dan kewajiban yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kepada para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham.
Lebih lanjut, disampaikan oleh narasumber bahwa pelaksanaan sosialisasi ini juga merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial pasal 4 yang menyatakan bahwa salah satu peserta yang menerima upah adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara (salah satunya PPNPN, sesuai dengan pasal 5) sehingga perlunya PPNPN mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar selepas kegiatan tersebut kemudian mengamanatkan kepada Pejabat pemegang tugas dan fungsi tersebut untuk dapat memahami tata cara penyelenggaraan program yang disampaikan yang mana sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021. (Humas/AI)