NAMLEA, KUMHAM MALUKU- Â Dalam rangka menyongosong Pemilu 2024 dan untuk memberikan pengetahuan kepada pengurus dan kader-kader politik serta para pemangku kepentingan terkait dengan peran partai politik dalam penyelenggaraan demokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik dengan tema "Layanan Partai Politik yang pasti nyata guna tertib administrasi berbadan hukum mendukung Prinsip Dasar Demokrasi" bertempat di Hotel Grand Sarah Namlea, Senin (29/08/2022).
Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Politik dalam negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru,Fanny Hatala,S.Sos, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buru, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Maluku, Rapin Sugara Rumakat,S.H,M.H dengan peserta yang berasal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru, Kepolisian Resor Kabupaten Buru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Notaris Kabupaten Buru, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea, dan Pengurus DPC Partai Politik di Kabupaten Buru. (Humas/feas)