Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Mohon Tunggu... Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sambangi Lapas Saparua, Kanwil Ditjenpas Maluku Pastikan Bebas HALINAR

11 September 2025   13:56 Diperbarui: 11 September 2025   13:56 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)

Saparua_INFO PAS - Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba dan praktik penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku terus gencar melaksanakan inspeksi dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan guna menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dan aman dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), kali ini Tim Inspeksi Kanwil menyambangi Lapas Kelas III Saparua, Kamis (11/9).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, tegaskan agar seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Maluku menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan tugas untuk mempersempit celah pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun sesama petugas

"Laksanakan tugas secara konsisten dan terapkan SOP sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Lapas dan Rutan di wilayah Maluku yang bersih dari halinar," tegasnya.

Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku,Catherian V Piaculy pada saat memimpin inspeksi Kamar dan Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas III Saparua menekankan pentingnya konsistensi dalam deteksi dini dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menjaga stabilitas keamanan.

(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
"Kami melaksanakan arahan dan instruksi pimpinan untuk memastikan kamar hunian benar-benar steril dari barang-barang terlarang, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, kaca, logam, hingga barang elektronik yang berisiko, selain itu juga Inspeksi ini untuk memastikan kesiapan petugas dalam menjalankan tugas, tidak hanya itu sarana prasarana penunjang sampai hak-hak Warga Binaan juga kami cek,"ungkap Kabid PK

Selama proses berlangsung, petugas menerapkan pendekatan profesional, humanis, dan tetap menghormati hak-hak Warga Binaan sehingga pelaksanaan berjalan lancar tanpa hambatan dan Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pembersihan benda-benda berbahaya dan terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan di Lapas

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang, seperti Alat cukur , botol kaca, dan korek api. Namun, tidak ditemukan barang-barang terlarang, seperti handphone, narkoba, minuman keras, maupun senjata api.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun