Medan, 24 September 2025 -- Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah secara langsung kepada masyarakat di dua kelurahan, yakni Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, yang secara simbolis menyerahkan 20 sertipikat elektronik kepada warga penerima. Sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Penyerahan dilakukan dengan metode door to door, sebagai bentuk pendekatan humanis dan komitmen pelayanan langsung kepada masyarakat. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan serta perwakilan dari pemerintah kelurahan setempat.
Program PTSL ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi warga.
Kakanwil BPN Sumut menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai bagian dari peringatan UUPA, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI