Surakarta, (01/10). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SKP sesuai Permenpan RB No.6/2022. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg I Yogyakarta.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor yang mengharapkan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para pegawai untuk menyusun SKP sesuai peraturan terbaru yang memuat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.
Dalam sosialiasi ini, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja BKN Kanreg I Yogyakarta, Eka Pangestuti, beserta Analis Kinerja, Achid Anugrahanto, menjadi pemateri.
Dalam paparannya, keduanya menyampaikan paparan Pengelolaan Kinerja ASN. Kasubbag menyampaikan materi konseptual yang salah satunya adalah prinsip umum pengelolaan kinerja ASN terbaru yang tidak hanya berkutat pada memberikan penilaian tapi juga melakukan pengembangan kinerja pegawai. Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 merupakan aturan pengganti dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja PNS, sedangkan untuk cakupan peraturan terbaru yaitu penggelolaan kinerja ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.Â
Prinsip umum pengelolaan Kinerja Pegawai yaitu, Pengelolaan Kinerja tidak hanya menilai kinerja pegawai (performance appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan pegawai, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspetasi pimpinan, pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Sementara itu, Analis Kinerja memberikan paparan praktis penyusunan SKP terbaru. Secara garis besar tahapannya adalah melihat gambaran keseluruhan organisasi sesuai renstra instansi/unit kerja dan Perjanjian Kinerja, setelah itu menetapkan klarifikasi ekspetasi hasil kerja dan perilaku kerja JPT/Pimpinan Unit Kerja Mandiri yang dituangkan dalam format SKP, kemudian menyusun manual IKU bagi JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri, dan menyusun strategi pencapaian hasil kerja. Acara berjalan dengan lancar dan selesai pukul 12.00 WIB.
Â