Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Realisasi Program 35.000 MW: Alasan Potensi Bangkrutnya PLN?

13 Oktober 2017   17:53 Diperbarui: 13 Oktober 2017   20:57 2353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 19 September 2017, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menulis sebuah surat kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang pada dasarnya berisi peringatan akan potensi bangkrutnya Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam surat bernomor S-781/MK.08/2017 ini, Sri Mulyani menjelaskan alasan kekhawatirannya akan kinerja PLN yang terus menurun. Ia juga menyatakan bahwa penaikan tarif listrik merupakan jalan keluar dari kondisi keuangan PLN yang meresahkan.  Namun, “peringatan” tersebut tidak kunjung membuat Presiden Joko Widodo menaikkan tarif listrik, paling tidak sampai akhir tahun 2017. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, yaitu apa alasan dibalik turunnya kinerja PT PLN? Selain itu, apa cara alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurangi potensi kebangkrutan PT PLN selain menaikkan tarif listrik?

Perlu kita ketahui bahwa alasan yang diduga menjadi dasar atas menurunnya kinerja keuangan PLN sangat berkaitan dengan Program Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2014. Hingga saat ini, kewajiban PT PLN untuk mendanai pembayaran pokok dan bunga pinjaman semakin besar, dan tidak disertai dengan pertumbuhan arus kas bersih operasi. Selain itu, PT PLN memiliki internal fund atau sumber modal internal yang rendah, sehingga lebih mengandalkan dana eksternal seperti penerbitan obligasi atau peminjaman dari lembaga keuangan internasional.

Padahal, seperti yang telah disinggung sebelumnya, PT PLN dituntut untuk memenuhi permintaan pemerintah dalam melaksanakan Program Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt. Hal ini diperburuk dengan pertumbuhan penjualan listrik yang tidak sesuai dengan target, dan keengganan pemerintah untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL), sehingga risiko gagal bayar pinjaman PT PLN diperkirakan akan terus meningkat. Namun, penundaan pemerintah dalam meningkatkan tarif tenaga listrik bukan merupakan hal yang tidak berdasar. Pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat yang akan turun jika tarif tenaga listrik dinaikkan. Maka, langkah yang saat ini diambil pemerintah untuk mengurangi risiko gagal bayar PT PLN adalah dengan melakukan revaluasi aset dan menghimbau efisiensi biaya produksi tenaga listrik PT PLN.

Namun, selain merevaluasi aset dan menghimbau efisiensi biaya, terdapat cara lain yang sangat perlu untuk dilakukan namun belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pemerintah dalam mengurangi risiko gagal bayar PT PLN, yaitu dengan meninjau serta melakukan evaluasi kembali terhadap proyek yang disebut-sebut menjadi alasan utama penurunan kinerja PLN. Program Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt yang mulai direalisasikan tahun 2014 dan berakhir tahun 2019 ini pada dasarnya dilaksanakan untuk meningkatkan penyediaan kebutuhan listrik masyarakat di luar pulau jawa, yang diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar pulau jawa. Akan tetapi, banyak pihak yang menilai bahwa proyek tersebut terlalu ambisius dan tidak realistis.

Salah satu tokoh yang berpandangan demikian adalah Rizal Ramli, yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia ke-4 dan Menteri Keuangan Indonesia ke-23. Sebagai seorang yang pernah menyelamatkan PLN dari kebangkrutan pada tahun 2001 silam, Ia memiliki kapabilitas yang cukup untuk menghitung kebutuhan listrik Indonesia hingga tahun 2019. Pada awal pelaksanaan proyek, Ia menyatakan bahwa Indonesia hanya membutuhkan tambahan pembangkit listrik dengan kapasitas total 22.000 Megawatt, bukan 35.000 Megawatt. Terlebih lagi, pembangunan pembangkit listrik untuk menghasilkan tenaga listrik sebesar 13.000 Megawatt yang akan idle tersebut dibiayai dengan dana pinjaman dari swasta atau Independent Power Producer (IPP) sehingga dipakai ataupun tidak, PLN tetap harus membayar dana sebesar kurang lebih 150 Triliun Rupiah tersebut sesuai perjanjiannya dengan pihak IPP. Hal ini menandakan bahwa target penyediaan tenaga listrik Indonesia saat ini belum tentu sesuai dengan kapasitas yang sebenarnya dibutuhkan, sehingga diperlukan evaluasi kembali terhadap target tersebut.

sasha-kpop-59e0bc9c4869324840245432.png
sasha-kpop-59e0bc9c4869324840245432.png
Pelaksanaan proyek juga sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, dimana apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun, diperlukan revisi terhadap target pembangunan. Seperti halnya pada tahun 2015, pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 4,8%, lebih rendah dari proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 6% sampai dengan 6,5% yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Program Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt tersebut. Seharusnya, target penyediaan tenaga listrik menjadi lebih rendah karena proyeksi pertumbuhan penjualan tenaga listrik-pun turut menurun. Namun, saat hal tersebut berlangsung, tidak terdapat penurunan target penyediaan listrik. Selain itu, dikarenakan proyek tersebut mayoritas menggunakan produk impor sebagai bahan pembangunan, naik-turunnya nilai kurs Rupiah terhadap valuta asing juga sangat menentukan biaya pelaksanaan program. Apabila nilai kurs anjlok, akan berdampak pada kerugian karena adanya selisih nilai kurs. Hal ini menandakan bahwa target pelaksanaan proyek perlu dievaluasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan nilai kurs terhadap valuta asing.

Selain itu, Program Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt ini juga agaknya melenceng dari tujuan awal pelaksanaannya, yaitu meningkatkan penyediaan tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2017-2026, ditetapkan bahwa sekitar 60% dari total pembangunan pembangkit listrik berlokasi di Pulau Jawa dan Bali, yang rata-rata rasio elektrifikasi di provinsi-provinsinya telah hampir mencapai 100%. Sementara itu, daerah Papua dan Maluku dengan rasio elektrifikasi yang lebih rendah hanya mendapat 2.5% dari total kapasitas pembangunan. Hal ini menandakan bahwa revisi terhadap peta persebaran rencana pembangunan pembangkit listrik merupakan hal yang cukup diperlukan.

Hingga saat ini, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah telah melakukan revaluasi aset dan memberikan himbauan efisiensi produksi tenaga listrik terhadap PT PLN. Selain itu, pemerintah sebenarnya telah melakukan beberapa revisi terhadap RUPTL PLN tahun 2016-2025, yang dituangkan dalam RUPTL PLN tahun 2017-2026. Namun, saat RUPTL PLN tahun 2017-2026 tersebut disusun, belum ada “peringatan” akan potensi bangkrutnya PT PLN, sehingga revisi tersebut hanya berupa perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penjualan listrik di Indonesia, tanpa mengubah target kapasitas penyediaan tenaga listrik hingga tahun 2019.

Maka dari itu, untuk mencegah penurunan kinerja PT PLN tanpa menaikkan tarif listrik, diperlukan evaluasi terhadap program yang ditanggung olehnya, yaitu Program Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt. Hal ini didasarkan atas beberapa aspek dalam program tersebut yang diduga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan program, mulai dari target kapasitas penyediaan listrik (hingga tahun 2019) yang juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi serta pertumbuhan penjualan tenaga listrik Indonesia, hingga peta persebaran rencana pembangunan  pembangkit listrik yang tidak merata. Dengan melakukan evaluasi tersebut, terdapat kemungkinan bahwa kebutuhan pinjaman PT PLN-pun akan turun, sehingga akan meringankan beban kewajiban korporasi yang akan ditanggung oleh PT PLN.

Oleh Sasha Namira – Kepada Divisi Kajian Kanopi 2017

Sumber:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun