Mohon tunggu...
Kanizafairuzzahra
Kanizafairuzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim

Mahsiswi UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinamika Ketidaksetaraan Gender Dalam Pemenuhan Hak-Hak Pegawai Perempuan di Dunia Kerja

28 September 2025   02:45 Diperbarui: 28 September 2025   02:43 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kesetaraan gender masih menjadi suatu pembahasan yang penting di kalangan masyarakat saat ini. Hal tersebut terjadi karena perspektif masyarakat yang masih menganggap bahwa perempuan memiliki hak yang berbeda dari laki-laki. Perspektif masyarakat yang memandang rendah perempuan, dalam beberapa aspek seperti menganggap bahwa perempuan tidak perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ikut serta dalam pengambilan keputusan, dan akses ke berbagai peluang kerja yang dibatasi peraturan bagi perempuan.

Pada dasarnya setiap orang memiliki hak yang sama, baik perempuan maupun laki-laki. Sama halnya dalam dunia kerja, perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan pekerjaan. Meskipun saat ini peran perempuan di dunia kerja telah mengalami peningkatan yang signifikan, namun di tempat kerja masih mendapat tantangan dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil bagi semua pegawai tanpa terkecuali. Lingkungan yang tidak adil menyebabkan terjadinya ketidaksetaraan gender. Seperti hal ketidaksetaraan gender dalam pembagian tugas dan tanggung jawab, dalam pemberian kesempatan promosi, maupun dalam kebijakan di tempat kerja (Leovani et al., 2023).

Ketidaksetaraan gender erat kaitannya dengan penerapan Hak Asasi Manusia atau HAM yang melekat pada laki-laki maupun perempuan. Ketidaksetaraan gender pada perempuan ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perempuan tidak lebih baik dari laki-laki. Hal ini termasuk stigma perempuan lebih rendah dan marginalisasi dalam dunia kerja, yang menjadikan perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki (Tantinim & Sinukaban, 2021). Pandangan seperti ini membuat perempuan menjadi sulit mendapatkan posisi setara dalam dunia kerja. Ketidaksetaraan gender juga menjadikan perempuan sulit dalam mengembangkan potensi diri, sehingga tidak dapat maksimal dalam pekerjaan yang dilakukannya. Oleh karena pentingnya, untuk menegakkan hak perempuan dalam dunia kerja.

Hak perempuan yang dimaksud terdiri dari beberapa hak yaitu: pertama, hak cuti dikarenakan pasca atau pun sebelum melahirkan seperti hak cuti hamil dan keguguran dan lainnya yang masih berkaitan. Kedua hak di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan dengan pencegahan kecelakaan kerja, asuransi maupun penetapan waktu jam kerja yang tepat. Ketiga, hak gaji yang sama seperti laki-laki dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan bagi pekerja perempuan (Susiana, 2019). Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan agar hak-hak pekerja perempuan terpenuhi. Perlindungan hukum ini dapat berupa jaminan sosial tenaga kerja.

Terdapat beberapa jenis jaminan yang dapat diberikan oleh suatu perusahaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan yang memiliki tujuan untuk peningkatan kinerja pekerja sehingga dapat maksimal dalam menyelesaikan pekerjaannya (Susiana, 2019). Adanya jaminan yang diberikan ini dapat meminimalisir terjadinya ketidaksetaraan gender dalam pemenuhan hak-hak perempuan di dunia kerja. Hak perempuan yang perlu dijamin yang paling penting berkaitan dengan cuti sebelum dan pasca melahirkan, yang membutuhkan waktu istirahat lebih lama. Namun, pekerja perempuan tersebut tetap mendapatkan gaji dan juga diberikan haknya sesuai kemampuan dalam bekerja.

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kesetaraan gender di dunia kerja termasuk pembahasan yang penting. Hal tersebut dapat diketahui dengan masih terdapat beberapa kasus ketidaksetaraan gender seperti persyaratan perusahaan yang mengecualikan pegawai perempuan dalam perusahaan karena alasan pemberian cuti bagi pegawai perempuan. Oleh karena itu, hak-hak perempuan perlu dijamin dan diatur sesuai dengan peraturan yang ada seperti hak cuti hamil dan melahirkan, mendapat gaji yang setara, dan asuransi keselamatan pegawai perempuan. Hal ini dikarenakan, pegawai perempuan memiliki hak yang sama dengan pekerja laki-laki dan sudah menjadi keharusan untuk tidak menerima ketidaksetaraan gender bagi pegawai perempuan di dunia kerja.

Referensi:

Leovani, E., Isnadi, F. H., & Terenggana, C. A. (2023). Ketidaksetaraan Gender Di Tempat Kerja: Tinjauan Mengenai Proses Dan Praktek Dalam Organisasi. Analisis, 13(2), 303-319.

Tantinim, T., & Sinukaban, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan Terkait Ketidaksetaraan Gender Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 395-406.

Susiana, S. (2019). Pelindungan hak pekerja perempuan dalam perspektif feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 207-221.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun