Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip

17 Juni 2022   14:39 Diperbarui: 17 Juni 2022   14:52 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

POLMAN -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian yang bertempat di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar pada Kamis (16/06/2022).

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A. yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.

Ia mengatakan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam hal ini pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.

"Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun demikian dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari masing-masing arsip tersebut," ujar Pallawarukka.

Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, tim pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini, dilakukan terlebih dahulu pengecekan arsip yang akan dimusnahkan lalu dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip.


Berita acara pemusnahan arsip tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip,para saksi yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Setelah penandatanganan berita acara, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian berupa arsip permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2017 yang berjumlah 52.595 berkas. Keseluruhan arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk efisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki dan juga untuk pengelolaan arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Erybowo.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali  menyebut bahwa Pemusnahan Arsip Fisik Substantif di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun