Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Wujudkan Regulasi Kewarganegaraan, Imigrasi Pamekasan Ikuti Workshop

6 Desember 2022   13:48 Diperbarui: 6 Desember 2022   15:00 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Workshop Layanan Kewarganegaraan Online (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan) 

PAMEKASAN - Dalam rangka pelaksanaan regulasi kewarganegaraan dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, segenap pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) baik Analis maupun Pemeriksa Keimigrasian mengikuti kegiatan Workshop Layanan Kewarganegaraan secara virtual pada Selasa (06/12/2022). Dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat, para pegawai JFT tersebut mengikuti kegiatan workshop di ruang kerja masing-masing.

Kegiatan ini menghadirkan 4 (empat) orang sebagai narasumber dan dipandu oleh Putri Viola (presenter TV One). Keempat orang narasumber tersebut adalah Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Baroto selaku Direktur Tata Negara Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Yayan Indriana selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta Dr. Idris selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Menurut Dr. Baroto, perubahan kewarganegaraan yang dilayani oleh Ditjen AHU dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu perubahan warga negara asing menjadi WNI atau pelepasan WNI menjadi warga negara asing. "Salah satu contoh yang sering terjadi di lapangan adalah orang yang memegang 2 macam paspor. Nah, orang seperti ini menurut ketentuan Perundang-undangan sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya," tuturnya.

Sementara itu, Yayan Indriana mengatakan bahwa perkawinan campur tidak dapat dibentung, akan tetapi negara harus hadir dan memfasilitasi hal tersebut. Yayan juga tak lupa menjelaskan mengenai subjek WNI pada UU Perkawinan Campur, syarat serta tata cara pengajuan pewarganegaraan, serta subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas. "Orangtua/wali dari subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," tuturnya. Adapun fasilitas keimigrasian bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali, serta pemberian tanda masuk/tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI.

Dr. Idris dalam paparannya menyampaikan bahwa negara bertanggungjawab atas keselamatan warga negaranya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Jenis dari tanggungjawab negara ini bermacam-macam, seperti tanggungjawab perbuatan melawan hukum, tanggungjawab atas pelanggaran perjanjian, tanggungjawab yang timbul dari kesalahan atau kelalaian suatu negara terhadap orang asing di wilayahnya atau wilayah negara lain, dan sebagainya. "Namun ada beberapa pengecualian, misalnya persetujuan dari negara yang dirugikan, terjadinya bencana alam, telah diterapkannya sanksi, dan sebagainya," tuturnya. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. (AR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun