Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

All Indonesia Diberlakukan, Imigrasi Gorontalo Siap Dukung

2 Oktober 2025   18:21 Diperbarui: 2 Oktober 2025   18:21 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Kanim Gorontalo

Sumber: Humas Kanim Gorontalo
Sumber: Humas Kanim Gorontalo

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan wajib isi All Indonesia bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara dan pelabuhan internasional, terhitung mulai 1 Oktober 2025.

All Indonesia merupakan sistem pendataan kedatangan penumpang internasional dikembangkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital. Sistem ini memungkinkan penumpang untuk mengisi data secara mandiri mulai 3 hari sebelum keberangkatan, sehingga proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dapat berlangsung lebih lancar dan terintegrasi.

Aplikasi All Indonesia dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id, atau dengan mengunduh aplikasinya di AppStore dan PlayStore pada perangkat smartphone masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo turut mengikuti kegiatan peluncuran aplikasi All Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, bersama seluruh jajaran imigrasi se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memahami mekanisme dan implementasi aplikasi tersebut di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pelaku perjalanan internasional diimbau untuk mengisi All Indonesia sebelum kedatangan guna mempercepat proses pemeriksaan dan menghindari antrean di pintu masuk negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun