Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan wajib isi All Indonesia bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara dan pelabuhan internasional, terhitung mulai 1 Oktober 2025.
All Indonesia merupakan sistem pendataan kedatangan penumpang internasional dikembangkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital. Sistem ini memungkinkan penumpang untuk mengisi data secara mandiri mulai 3 hari sebelum keberangkatan, sehingga proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dapat berlangsung lebih lancar dan terintegrasi.
Aplikasi All Indonesia dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id, atau dengan mengunduh aplikasinya di AppStore dan PlayStore pada perangkat smartphone masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari peluncuran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo turut mengikuti kegiatan peluncuran aplikasi All Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, bersama seluruh jajaran imigrasi se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memahami mekanisme dan implementasi aplikasi tersebut di lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pelaku perjalanan internasional diimbau untuk mengisi All Indonesia sebelum kedatangan guna mempercepat proses pemeriksaan dan menghindari antrean di pintu masuk negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI