Mohon tunggu...
KANIM CILACAP
KANIM CILACAP Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Imigrasi Cilacap Merupakan salah satu dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi Cilacap Rakor Timpora, Tukar Informasi sebagai wujud Kolaborasi dalam Penanganan Permaslahan Orang Asing

1 Agustus 2022   09:02 Diperbarui: 1 Agustus 2022   09:10 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Imigrasi Cilacap mengadakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Wilayah Kabupaten Banjarnegara, di Hotel Surya Yudha, Kamis (28/07/2022).

Rakor Timpora melibatkan instansi Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI serta Kejaksaan dan Pengadilan di Kabupaten Banjarnegara dalam pengawasan orang asing.

Pelaksanaan Rakor Timpora Kabupaten Banjarnegara ini dimulai dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra.

Kegiatan Rakor Timpora dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar Kadiv Keimigrasian Jateng, menyampaikan, pemerintah terus berupaya dan mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha di beberapa sektor.

"Berbagai promosi gencar dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata yang sempat mati suri karena pandemi Covid 19," ujar Kadiv Keimigrasian Jateng.

Dikatakan pula, akan kembali dan terus meningkatkan pergerakan orang asing yang ada di Indonesia. Keimgirasian sebagai fasllitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (Sustainable Tourism).

"Perlu memberikan kemudahan Keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu," jelas Wishnu Daru Fajar.

Senada disampaikan Yoga Ananto Putra, pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan tusi masing-masing Kementerian/Lembaga. Timpora tingkat Kabupaten dan kecamatan dibentuk dengan keputusan kepala Kantor Imigrasi.

"Adapun prinsip hubungan kerja di lingkungan Timpora didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan dan kemitraan.
Lalu, dengan adanya timpora ini, semua anggota Timpora Tingkat Kabupaten Banjarnegara dapat melakukan sinergitas dan melakukan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya," imbuhnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun