Mohon tunggu...
Kania Sabrina Putri
Kania Sabrina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efektivitas Program MBKM lewat Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Partisipatif

1 April 2024   22:38 Diperbarui: 1 April 2024   22:46 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) merupakan program dari salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diluncurkan akhir Januari 2020, agar mahasiswa dapat menuangkan ide, bakat, kemampuan dan potensi nya untuk membantu mahasiswa mempersiapkan karier dengan kemampuan dan potensi, bakat dan minat yang dimiliki. 

Tujuan diadakannya program MBKM yaitu memperluas wawasan dan pengalaman mahasiswa sehingga membantu mahasiswa untuk bersiap dengan tantangan di dunia kerja. Selain itu, MBKM juga menjadi fasilitator kolaborasi antara Perguruan Tinggi dan industri. Secara menyeluruh, MBKM bertujuan menciptakan agar generasi muda memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri, juga siap menghadapi perubahan dan tantangan di masa depan.

Program MBKM memiliki manfaat seperti mengeksplorasi dan mengembangkan wawasan, bakat dan minat yang mereka miliki. Program MBKM juga meningkatkan peluang kerja serta menambah pengalaman kerja nyata.

Melansir dari laman Pusat Informasi Kemendikbud, ada 9 jenis kegiatan yang disediakan MBKM:

  1. Program Magang: Agar mendapatkan pengalaman langsung di dunia kerja. Disini mahasiswa akan mendapatkan hardskills seperti keterampilan, complex problem solving, analytical skills. Juga soft skills, seperti etika dalam bekerja, komunikasi, kerjasama, dan lain-lain.

  2. Studi Independen: Mahasiswa memiliki kesempatan untuk menggali lebih dalam dan menguasai ilmu aplikatif lintas jurusan dari para ahli. Disini mahasiswa dapat mengasah keahlian dan kompetensi dengan minat dan bakat yang mereka miliki lalu mempraktekkan kompetensi mereka melalui proyek riil. Mahasiswa juga berinteraksi langsung dengan pakar di bidangnya.

  3. Kampus Mengajar: Mahasiswa memiliki kesempatan belajar di luar lingkungan kampus selama satu semester. Mahasiswa menjadi mitra guru dan berkontribusi dalam menyusun strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Disini mahasiswa mendapatkan berbagai pengalaman seperti mengasah kemampuan kepemimpinan, pemecahan masalah, komunikasi, berpikir kritis, kreativitas, dan inovasi. 

  4. Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA): Program beasiswa oleh Pemerintah Indonesia untuk membiayai mahasiswa agar dapat mengikuti program mobilitas di Perguruan Tinggi di luar negeri yang ternama. Disini mahasiswa dapat belajar di Perguruan Tinggi yang ternama di seluruh dunia.

  5. Pertukaran Mahasiswa Merdeka: Membantu mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah untuk mengikuti keberagaman budaya nusantara di kampus lain. Disini mahasiswa dapat belajar di kampus lain dan mengeksplorasi budaya-budaya lain di Indonesia, serta memiliki teman yang memiliki latar belakang beragam.

  6. Membangun Desa (KKN Tematik): Memberikan pengalaman kepada mahasiswa dengan hidup bersama masyarakat diluar kampus, lalu bersama-sama mengidentifikasi dan mengembangkan potensi serta menangani masalah yang ada di desa. Kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat desa dan pengembangan potensi lokal.

  7. Proyek Kemanusiaan: Kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi yang disetujui oleh perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Disini mahasiswa dapat melatih kepekaan sosial untuk menggali dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan minat dan keahliannya.

  8. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun