Mohon tunggu...
La OdeZalaluddin
La OdeZalaluddin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pendanaan Partai Politik di Indonesia

13 September 2019   23:27 Diperbarui: 13 September 2019   23:29 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan tentang mahar politik dan sumbangan dari pihak lain yang ilegal tentu menjadi permasalahan dari partai politik. Pasalnya, batasan sumber dana yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 pasal 34 menyatakan sumber pendanaan dari partai politik adalah iuran anggota yang menyangkut iuran wajib dan iuran sukarela  dan sumbangan perorangan dan badan usaha yang telah diatur jumah maksimum besarannya, 1 milyar untuk sumbangan perorangandan 7,5 milyar untuk sumbangan badan usaha.

Yang menjadi persoalan adalah belum adanya akuntabilitas dan transparansi anggaran dari partai politik terkait adanya dana yang masuk dari sumbangan dan iuran anggota sehingga banyak oknum yang mempertanyakan sumber dana tersebut.

Apakah berasal dari dana yang halal atau dana dari hasil korupsi dan lain lain yang dinilai ilegal. Sebagai akibat dari sumbangan yang ilegal, banyaknya anggota parpol yang telah duduk dipemerintahan yang dipenjara karena terlibat tindak pidana korupsi yang dikhawatirkan aliran dananya masuk ke dana partai. Dan hal itu ditandai dengan diamnya partai menanggapi terkait anggota parpol yang terlibat korupsi.

Sehingga pada 2018 Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tentang Kenaikan Dana Parpol. 

Yang awalnya hanya Rp. 108 menjadi Rp 1.000 per perolehan suara di pemilu. Kenaikan jumah anggaran parpol oleh negara merupakan salah satu harapan dari KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar negara memiliki peran lebih besar dalam pembiayaan parpol guna mengurangi korupsi di kalangan partai politik. 

Pembiayaan ini dilakukan untuk mencegah parpol mencari cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan mencari pembiayaan lain, sehingga perlunya pemerintah menaikkan pagu anggaran biaya partai politik kemudian menetapkan audit yang mendalam. Dan bahkan KPK menginginkan negara memberikan biaya yang cukup besar, sehingga auditnya bisa sangat mendalam. 

Paku anggaran dari pemerintah yang besar dan audit yang mendalam itu, akan menimbulkan konsekuensi yang sangat besar bagi parpol jika melakukan suatu pelanggaran yaitu didiskualifikasi parpol sampai pada pembubaran partai politik itu sendiri.  

Wakil KPK Saut Situmorang menambahkan, jika persoalan korupsi merupakan persoalan yang kompleks mulai dari sistem, struktur masyarakat, politik, pemerintahan, dan lain sebagainya. 

Hal tersebut membuat kombinasi dan pendekatan serentak pada semua potensi penyebab korupsi harus dilakukan. Namun kembali dijelaskan Saut bahwa penindakan pada kasus korupsi saja tidak cukup. Perlu adanya pencegahan, termasuk dengan dana parpol lewat APBN.

Keputusan ini tentu menjadi ujian pemerintah, setidaknya ada dua hal. Pertama, menagih komitmen pemerintah soal penghematan anggaran yang sedang digalakkan termasuk memangkas berbagai subsidi terkait kesejahteraan masyarakat dalam APBN. 

Kedua, soal harapan agar parpol tak jadi pemicu korupsi, yang bisa diuji dengan bercermin dari negara lain dalam memberikan bantuan kepada parpol. Di sisi lain, pendanaan partai politik oleh APBN dapat mengurangi politik transaksional yang selama ini menghantui sejarah perpolitikan Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun