Mohon tunggu...
Kang Win
Kang Win Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kebersamaan dan keragaman

Ingin berkontribusi dalam merawat kebersamaan dan keragaman IG : @ujang.ciparay

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nikah ke KUA, Cerai ke PA

9 September 2020   16:30 Diperbarui: 10 September 2020   15:13 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: cermati.com

Fungsi dari KUA dalam kaitan dengan pernikahan sebenarnya tidak hanya menjadi pencatat pernikahan yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan “buku nikah” kepada kedua mempelai. Sebelum hari H acara akad nikah, KUA akan memberikan sesi penataran pra nikah kepada pasangan calon mempelai. 

Dalam sesi ini, diberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan membina rumah tangga yang harmonis yaitu keluarga yang syakinah, mawadah warohmah (syamawa). 

Sayangnya sesi penataran pra nikah yang sebenarnya sangat bermanfaat, sekarang ini banyak yang dilewatkan oleh calon-calon pengantin. Barangkali ini salah satu penyebab rapuhnya fondasi rumah tangga yang kemudian bermuara kepada gugatan perceraian.

Nah jika sebuah rumah tangga dimana salah satu dari suami atau istri merasa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi yang kemudian berujung kepada keinginan untuk bercerai, maka keinginan bercerai itu akan disampaikan ke PA (Pengadilan Agama). 

Pasangan suami istri yang salah satunya berniat untuk cerai harus tunduk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Perceraian bisa dilakukan dengan Talak Cerai atau Gugat Cerai

Talak cerai dilakukan oleh suami sedangkan gugat cerai dilakukan oleh istri. KHI hanya mengakui talak cerai yang dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sehingga ucapan talak yang dijatuhkan di luar pengadilan tidak diakui sebagai perceraian di dalam hukum, hanya diakui bedasarkan syariat agama. Pasal 129 KHI berbunyi sbb:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.

Sementara itu seorang istri yang berniat bercerai dari suaminya dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Pasal 132 ayat (1) KHI berbunyi sbb :

“Gugatan Perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilyahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami”.

Ketika permohonan talak atau gugatan perceraian masuk ke PA maka sebelum masuk ke pemeriksaan materi gugatan, biasanya hakim PA akan melakukan mediasi untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mempertimbangkan kembali rencana percerainya dengan harapan perceraian itu tidak terjadi.

Perlu juga digarisbawah bahwa permohonan gugat cerai di PA hanya berlaku untuk pasangan suami istri yang memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Dengan demikian pasangan suami istri yang menikah siri (nikah agama) sehingga tidak memiliki buku nikah tidak bisa mengajukan perceraian di PA.

Itulah sekilas tentang KUA dan PA dalam kaitannya dengan pernikahan dan perceraian. Tugas dan fungsi KUA dan PA tentu saja tidak terbatas dengan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan dan perceraian. Masih sangat banyak lagi bidang-bidang lain yang menjadi tupoksi dari kedua lembaga tersebut.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun