Mohon tunggu...
teteh chatay pasific...
teteh chatay pasific... Mohon Tunggu... sekretaris doank di Chatay Pasific....

yeeee... juara iii lomba makan kerupuk di sekolah, mendapatkan penghargaan magic chess go go dengan predikat "urban star"...... juara iii lomba lari 100 meter Porseni se -Jatim.............. Troisième au concours de mangeurs de krupuk, titre de "Urban Star" à Magic Chess Go Go, troisième à la course de 100 mètres de Java Est.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Kewarganegaraan yang sulit.......yeee

1 Oktober 2025   18:11 Diperbarui: 1 Oktober 2025   23:21 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 1 Oktober 2025
Jakarta - Rapat Soal Kewarganegaraan
Hari ini ada berita menarik dari rapat di DPR yang membahas masalah kewarganegaraan.
Intinya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira (dari PDIP), heran banget dan menyoroti adanya diskriminasi dalam proses mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurutnya:
 * Naturalisasi Pemain Timnas (seperti sepak bola atau basket) untuk yang punya darah Indonesia itu relatif cepat karena didorong kepentingan negara.
 * Sementara itu, warga biasa, terutama anak-anak dari perkawinan campur (WNI-WNA) atau yang punya darah keturunan satu tingkat di atasnya, justru sulit dan prosesnya berlarut-larut.
Andreas bilang, ini serius! Ketidakpastian status ini membuat anak-anak itu jadi stateless (tanpa status kewarganegaraan), pendidikannya terhambat, dan hilang kesempatan kerja. Dia khawatir ini jadi poin diskriminasi dan meminta perbaikan karena masalahnya ada di hambatan administratif dan tafsir berbeda pada Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Di sisi lain, Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, merespons dengan menyebutkan:
 * Sejak 2021-2025, mereka sudah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan.
 * Mereka juga sudah punya mekanisme digital untuk permohonan perkawinan campuran agar birokrasinya cepat.
 * Untuk anak perkawinan campur, mereka mendapat hak kewarganegaraan ganda terbatas dan harus memilih kewarganegaraan maksimal 3 tahun setelah usia 18 tahun atau setelah kawin. Kalau tidak memilih, akan dianggap orang asing.
Intinya sih, masalah birokrasi dan diskriminasi ini harus banget jadi perhatian! Jangan sampai anak-anak yang punya darah Indonesia kehilangan hak hanya karena kekeliruan administratif. Setuju pak Parera!!!

2025

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun