Mohon tunggu...
Kang Oman
Kang Oman Mohon Tunggu... Lainnya - Kompasianer

Jangan lupa share, komen, and follow

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Polsek Jajaran Polres Serang Laksanakan Patroli KRYD Gabungan Malam: Atensi Kapolres Serang

23 Oktober 2022   03:21 Diperbarui: 23 Oktober 2022   03:25 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Zona III Jajaran Polres Serang Melaksanakan Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polres Serang (dokpri)

SERANG - Segenap Polsek Jajaran Polres Serang Polda Banten telah melaksanakan Patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Polres Serang Kabupaten.

Dalam pelaksanaannya, terlihat 3 Polsek yang terdiri dari Polsek Ciruas, Polsek Pontang, dan Polsek Tirtayasa tergabung dalam Zona III. Minggu (23/10/2022) dini hari.

Sebelum kegiatan berlangsung, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengambil Apel yang dilaksanakan Makopolsek Ciruas.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menyampaikan, bahwa Patroli KRYD ini menyisir daerah rawan.

Gunya untuk mengantisipasi adanya tawuran, balap liar, C3, kerumunan dll, yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas lainnya di daerah hukum Polres Serang.

"Atas atensi Kapolres Serang, kami segenap Polsek jajaran zona III telah melaksanakan atensi tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kapolsek Ciruas.

Kapoksek Ciruas juga menambahkan, bahwa Patroli KRYD Zona III di malam hari, akan dilaksanakan secara terus menerus dan rutin.

"KRYD juga, bertujuan agar masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram dengan adanya patroli yang lakukan oleh pihak kepolisian," tambah Kapolsek.

Tim zona III juga menyisir beberapa tempat seperti tempat anak muda nongkrong, tempat adanya penjualan miras, tempat adanya balap liar.

Diantaranya sasaran patroli KRYD adalah :
- Sepanjang Ciruas-Pontang (Antisipasi Balap Liar)
- Antisipasi Tawuran
- Miras
- C3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun