Mohon tunggu...
Jibeng Ismono
Jibeng Ismono Mohon Tunggu... -

*_*

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Perbup Poligami" Makin Hot Jadi Pembicaraan

16 Oktober 2014   14:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:48 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Lombok Timur H Moch. Ali Bin Dahlan mengeluarkan kebijakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur yang ingin berpoligami diwajibkan membayar kontribusi sebesar 1 juta rupiah, sepanjang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Lombok Timur No 26 Tahun 2014, yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Disebutkan, PNS yang mengajukan ijin berpoligami (beristri lebih dari satu) dikenakan biaya satu juta rupiah, yang selanjutnya uang itu akan disetorkan ke kas daerah.

Rupa-rupanya, kebijakan Bupati Lombok Timur itu tidak sepenuhnya dipahami secara gamblang oleh masyarakat. Akibatnya Perbup itu malah menuai banyak kritikan bahkan hujatan. Berita yang dilansir sejumlah media, ditanggapi dengan penafsiran yang cenderung emosional oleh masyarakat karena kurang lengkapnya informasi yang didapat.

Padahal, Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan saat diwawancarai salah satu media nasional beberapa waktu lalu dengan tegas dan jelas mengatakan, bahwa peraturan itu malah semakin memberatkan persyaratan untuk bisa poligami. Aturan juga ditujukan hanya untuk PNS di lingkup Kabupaten Lombok Timur, bukan untuk masyarakat umum.

Tapi namanya berita dan terlanjur menjadi berita ya semakin memberita. Sayangnya, sebagian dari penyampai berita itu juga tidak lengkap menginformasikan berita yang sebenarnya kepada masyarakat. Akibatnya, sebagian masyarakat menjadi resah. Khususnya kaum perempuan di Lombok Timur yang bersuamikan seorang PNS. Mereka khawatir, suaminya akan berpoligami.

Padahal, kalau masyarakat memahami substansi yang sebenarnya dalam aturan tersebut maka keresahan tidak perlu terjadi. Yang harus dipahami adalah Bupati Lombok Timur tidak serta merta membolehkan PNS-nya berpoligami dengan cukup membayar satu juta rupiah. Tapi, syarat PNS yang ingin berpoligami harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang berlaku. Yaitu tetap mengacu kepada PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Jadi kewajiban membayar satu juta rupiah itu malah semakin memberatkan PNS di Kabupaten Lombok Timur yang ingin mengajukan ijin poligami. Selain harus memenuhi persyaratan mutlak yang telah diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990, mereka juga harus mengeluarkan biaya tambahan lagi sebesar satu juta rupiah.

Kalau dicermati, aturan ini sebenarnya malah menunjukkan keberpihakan dan perlindungan kepada para istri yang suaminya berstatus PNS di Kabupaten Lombok Timur. “Jadi bukan untuk mendorong orang poligami asal punya uang satu juta ya, itu untuk menambah berat dari peraturan-peraturan yang sudah memberatkan,” kata Ali Bin Dahlan dikutip dari Kompas.com.

Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur tentang ijin perkawinan, seorang PNS laki-laki boleh melakukan poligami sepanjang memenuhi persyaratan. Diantaranya, syarat kumulatif dan syarat alternatif. Selain itu juga harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pejabat yang disampaikan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983, ijin untuk beristri lebih dari satu orang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yang disebut dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP Nomor 10 Tahun 1983.

Syarat alternatif tersebut adalah dikarenakan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kemudian, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sementara untuk syarat kumulatif yaitu harus ada persetujuan tertulis dari istri. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup banyak untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Kemudian juga harus ada jaminan tertulis dari PNS bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Persoalannya sekarang, lantas mengapa belakangan ini Peraturan Bupati Lombok Timur yang lebih memberatkan ijin untuk poligami ini jadi diributkan? Bukannya peraturan pemerintah yang mengatur ijin poligami bagi PNS sudah diterapkan di jajaran birokrasi pemerintahan secara nasional, dari dahulu? Nah Lo.
Ternyata keributan ini bermula dari kesalahan penafsiran dari sebagian masyarakat dan pemberitaan sejumlah media massa yang kurang utuh dalam mengabarkan informasi. Sehingga, muncul berbagai penafsiran dan pendapat, kalau PNS di Lombok Timur mau poligami cukup bayar satu juta saja. Bah! Enak sekali-lah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun