Mohon tunggu...
kanggo kowe
kanggo kowe Mohon Tunggu... Jurnalis - saya penulis lepas, jurnalis, kolumnis , Kontributor di beberapa media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Arogan Oknum Satpol PP Buol, Persis Dilakukan "AMJ"Oknum Trantib Kecamatan Winong

17 April 2020   15:14 Diperbarui: 17 April 2020   15:21 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Video illustrasi ( dokpri)

TINDAKAN KEKERASAN YG DILAKUKAN OLEH OKNUM SATPOL PP . KABUPATEN BUOL PERSIS TINDAKAN OKNUM SATPOL PP. WINONG "AMJ" .Ancaman dan Tindak Kekerasan Tak Akan Mampu Menghentikan WabahAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hari ini, Rabu, 15 April 2020, telah terjadi penganiayaan yang telah dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Sahabat kami, Abdi Wijaya, Bendahara PC GP Ansor Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kronologis kejadiannya, diterbitkan oleh Sahabat-sahabat Ansor / Banser PC GP Ansor Kabupaten Buol dan berdasarkan rekaman video yang kami terima, adalah sebagai berikut:

Sekitar pukul 07:00 WITA, Sahabat Abdi Wijaya, yang sedang mengendarai kendaraannya, diberhentikan oleh beberapa petugas Satpol PP kompilasi 

Korban ( dokpri)
Korban ( dokpri)
lari melintasi dari arah Gorontalo menuju Buol;

Petugas Satpol PP untuk kendaraan Sahabat Abdi Wijaya yang bermuatan cabai untuk dijual di Pasar Diapatih, Buol;
Salah satu oknum Satpol PP pengambilan Sahabat Abdi Wijaya yang melewati batas dan dikeluarkan pos batas, mana mana larangan ini dipertanyakan oleh Sahabat Abdi Wijaya dengan argumen kendaraan pedagang lain yang dapat diijinkan melintas;

Oknum Satpol PP yang lalu mengirim Sahabat Abdi Wijaya turun dari mobilnya dan kemudian memukul kepala Sahabat Abdi Wijaya dengan tangan terkepal, hingga Sahabat Abdi Wijaya kalah tersungkur ke tanah;

Terkait Kejadian ini telah berhasil Sahabat Abdi Wijaya memperbaiki luka fisik dan tekanan psikis.

pengamanan ekstra ( dokpri)
pengamanan ekstra ( dokpri)
Atas kejadian tersebut, LBH Ansor perlu disampaikan pokok-pokok sikap dan seruan kami, sebagai berikut:Terkait tindakan oknum Satpol PP yang memindahkan mobilitas warga, terlebih warga pedagang yang mengalihkan bahan kebutuhan, sama sekali tidak memiliki landasan yang sesuai dan mengusahakan hukum.

Selain Kabupaten Buol dan / atau Provinsi Sulawesi Tengah dan / atau Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum diputuskan oleh menteri kesehatan sebagai wilayah yang menerapkan Kekarantinaan Kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);

Terkait Sahabat Abdi Wijaya dan warga lainnya berhak untuk melakukan aktivitasnya, termasuk membuat mata pencahariannya, sepanjang memenuhi anjuran pemerintah untuk melakukan jarak fisik dan memakai topeng. Hal mana, Sahabat Abdi Wijaya nyatanya patuh mengenakan topengnya, namun menentang oknum Satpol PP ini yang tidak memakai topengnya dan berpotensi membahayakan kesehatan warga lainnya;

Meski LBH Ansor menyesalkan dan mengecam keras tindakan oknum Satpol PP yang sewenang-wenang, melanggar hukum, dan brutal tersebut. Selanjutnya, tindakan oknum Satpol PP ini harus dipertanggung jawabkan oleh hukum; danKarena sementara Indonesia sedang dalam kondisi Bencana Nasional karena Pandemi Covid-19, hal ini kemudian tidak memberikan izin kepada Satpol PP untuk dapat mendukung sewenang-wenang bagi warga negara, diminta untuk melakukan tindakan pencegahan atau penganiayaan dan penghinaan ;

Kejadian ( dokpri)
Kejadian ( dokpri)
Terkait di masa pandemi Covid-19 ini, kehidupan warga semakin sulit. Jangan menambah berat lagi beban dan derita warga. Oleh karena itu, LBH Ansor menyeret ke seluruh Kepala Daerah agar menertibkan Satpol PP yang berada di bawah kendalinya masing-masing agar sesuai sesuai SOP, kode etik, dan peraturan-undangan-undangan serta menghindarkan segala bentuk temuan dan tuntutan bagi warga.

Wabah Covid-19 tak akan bisa dikembalikan melalui pembelaan dan tindak lanjut bagi warga.Demikian siaran pers kami sampaikan, semoga kita semua senantiasa dalam kondisi sehat, dan terima kasih atas semua perhatiannya

( penandatanganan MOU )( Sholihul hadi_ bratapos Media)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun