Mohon tunggu...
Dede Mahmud
Dede Mahmud Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Suka berpetualang di alam (natural) tapi juga menyukai teknologi baru, dan pengguna sistem operasi GNU/Linux. Hanya ingin menulis apa yang saya pikirkan, dan memikirkan apa yang saya tulis. Semoga bermanfaat bagi yang membaca.

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlindungan Konsumen di Indonesia

19 Maret 2013   20:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:30 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Menjadi seorang konsumen cerdas ternyata tidak susah, setidaknya hal ini sering dipesankan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Sehingga untuk menjadikonsumen cerdas paham perlindungan konsumen tidaklah sulit. Setidaknya ada 4 faktor yang harus dilakukan oleh konsumen, yaitu harus lebih teliti sebelum membeli barang, perhatikan label dan masa kadaluwarsa, pastikan barang tersebut sesuai standar K3L dan beli sesuai kebutuhan bukan keinginan. Namun untuk mempraktekannya tidaklah semudah menuliskan keempat faktor tersebut disini. Kita seringkali kecewa dengan sebuah produk/jasa yang kita beli. Walupun ada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun sepertinya di Indonesia ini penyelesaian sengketa konsumen ini belum begitu baik. Seringkali hak-hak kita sebagai konsumen tidak dapat diberikan oleh pelaku bisnis/usaha. Namun disisi lain hal ini sengaja juga dibiarkan oleh konsumen itu sendiri. Misalnya saja, kasus penipuan pulsa yang sering terjadi pada masyarakat beberapa waktu lalu, ada berapa orang sih yang berusaha menuntaskan kasus ini secara hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan? Nah, berikut ini mungkin ada sedikit contoh penyelesaian permasalahan konsumen yang bisa dilakukan di Indonesia : 1. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen - dapat mengajukan pengaduan kepada asosiasi industri Lembaga yang  dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan: 1) fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau 2) assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen, seperti assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia. 2. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen - dapat mengajukan pengaduan ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi. 3. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen - dapat mengajukan pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian Pada beberapa kasus pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa tindak pidana, sehingga konsumen yang cerdas dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum sehingga tidak terjadi korban lebih banyak. 4. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen - dapat pula menuliskan keluhan berupa surat pembaca di media cetak Sebenarnya dengan menuliskan pengalaman atas produk tertentu di media cetak tidak terlalu efektif, hal ini akan sangat tergantung pada kepedulian dari produsen barang / jasa tersebut, namun hal ini bisa mendidik dan memberikan informasi pada pelanggan lain akan kualitas dari produk / jasa tersebut. 5. Konsumen Cerdas paham perlindungan konsumen - dapat meminta peyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lembaga BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur: Pemerintah, Lembaga Konsumen, Pelaku Usaha. Adapun Tugas dan wewenang BPSK, meliputi: Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi, Konsultasi perlindungan konsumen, Pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK, Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen, Meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen, Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran, Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK, Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang mengetahui terhadap pelanggaran UUPK. 6. Konsumen Cerdas paham perlindungan konsumen - dapat mengajukan pengaduan kepada organisasi profesi Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi sepanjang pelanggaran tersebut masih dalam koridor kode etik. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia. 7. Konsumen Cerdas paham perlindungan konsumen - dapat mengajukan pengaduan kepada OMBUDSNMAN Nasional Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional dapat dilakukan jika seorang mendapat pelayanan buruk dari lembaga pemerintah, walaupun komisi Ombudsnman ini masih memiliki kelemahan kewenangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun