Mohon tunggu...
Arif Saripuloh
Arif Saripuloh Mohon Tunggu... trategic HR and People Development Professional | HR Expert (CHRP) | Certified Corporate Trainer ( C.CTr) | MPAM tingkat MUDA | PR & Networking Komunitas TDA Bogor 1.0 & Ketua Reedukasi Komunitas TDA Bogor 2.0

Aktif sebagai Strategic HR People Development (pengembangan sumber daya manusia) . Memiliki sertifikasi sebagai Certified Corporate Trainer (C.CTr) dan terlibat dalam pelatihan serta pengembangan kepemimpinan . Aktif dalam konten kepemimpinan dan pengembangan diri melalui media sosial/profesi publik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Cipta Vs Kolaborasi, Kemana Arah Pengembangan SDM Air Minum?

26 September 2025   14:00 Diperbarui: 26 September 2025   14:21 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ada sebuah surat yang ditujukan ke beberapa Pimpinan Perumda Air Minum di Seluruh Indonesia, surat itu dari salah satu lembaga, terkait " Hak Cipta dan Merek" atas sejumlah Pendidikan dan pelatihan di bidang air minum.

Bukan hanya itu, Isu ini juga tengah didiskusikan hangat didalam sebuah group Trainer Air Minum se-Indonesia. Surat itu berbicara banyak tentang hak cipta dan merek, tapi seolah lupa bahwa inti dari sebuah diklat adalah membangun kapasitas bersama, bukan membatasi akses. Lebih ironis lagi, hak cipta dan merek atas beberapa judul diklat itu justru dimiliki oleh lembaga yang menaungi Perumda Air Minum se-Indonesia. 

Bukankah seharusnya lembaga tersebut hadir sebagai pengayom dan pendorong kolaborasi, bukan sebagai pihak yang membatasi ruang belajar anggotanya sendiri? 

Surat ini memang sah secara hukum, hak cipta perlu dihormati, merek perlu dilindungi. Namun. dari kaca mata Pengembangan SDM, ada risiko yang tidak kecil yaitu pelatihan menjadi eksklusif dan berbayar, padahal seharusnya inklusif dan terbuka. Inovasi Internal di Perumda AIr Minum terhambat karena khawatir melanggar hak merek. Biaya pelatihan bisa bengkak dan mengurangi kesempatan pegawai untuk berkembang. Ilmu dipagari dengan aturan administratif, bukannya dibagi untuk memperkuat ekosistem dan tentunya pengembangan SDM bergeser dari semangat kolaborasi menjadi sekedar urusan legalitas dan biaya.

Padahal, dalam kontekd pelayanan publik seperti air minum, kolaborasi adalah kunci.Kita tidak bisa maju sendirian. Kapasitas SDM di satu Perumda Air Minum akan sangat berpengaruh pada ekosistem pelayanan air minum secara nasional.

Itulah mengapa Roh saling support seharusnya tidak pernah hilang. Hak cipta memang perlu dihormati, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana ilmu itu harus bisa terus mengalir, memperkuat dan memghidupkan seluruh Perumda air Minum tanpa Sekat-sekat yang justru menghambat.

Tentu, hak cipta dan perlindungan merek perlu, sekali Lagi"Dihormati" .Tetapi jangan sampai membatasi ruang inovasi, menambah beban biaya,  atau mengurangi kesempatan pegawai untuk berkembang.

Saya percaya, semangat Pengembangan SDM di Perumda Air Minum harus tetaap berpijak pada kolaborasi. bukan sekedar proteksi, Berbagi ilmu, bukan membatasi akses dan maju bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Karena keberhasilan satu Perumda Air Minum adalah keberhasilan kita semua dalam menghadirkan pelayanan air minum yang lebih baik lagi pada Masyarakat.

Bagaimana menurut rekan=rekan, apakah regulasi hak cipta pelatihan ini lebih tepat diarahkan pada proteksi atau pada kolaborasi?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun