Beberapa waktu yang lalu, merah putih yang merupakan bendera kebesaran bangsa ini berubah. Di tengah sorotan negatif terhadap MUI gara-gara kasus Ahok. Ada Ormas Islam yang dalam sebuah aksinya mengibarkan bendera merah putih. Tidak merah putih polos sebagaimana mestinya, tetapi ada tulisan Arab di dalamnya.Â
Memang sih, kalau mau ditanggapi secara positif, bisa saja itu dimaknai sebagai kobaran semangat Islam tetapi tetap dalam bingkai NKRI. Tapi gegara galaknya ormas itu ketika  membela fatwa MU dalam kasus penistaan agama yang dipercikkan oleh AhokI, sepertinya bagi mereka yang terlanjur tak suka terhadap ormas tersebut,  tak tersisa lagi ruang  positif untuk mereka.Â
Kapolri, seperti yang dirilis Merdeka.com menegaskan bahwa ia bakal memeriksa tentang kebenarannya. Dia menegaskan ada undang-undang yang mengatur terkait lambang negara, bendera merah putih harus dihormati. Tidak boleh membuat tulisan di bendera dan lain-lain. "Itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun (kurungan),"
Cepatnya respon bapak menanggapi hal ini bisa membuat rakyat tenang, Apakah dibalik itu tersembunyi niat baik seperi yang saya sampaikan di atas, tentu harus dibuktikan di pengadilan. Sesuai hukum kita yang menganut azas praduga tak bersalah.
Bravo  Pak Tito, kinerja bapak sungguh baik dengan responsip dan tegas. Pada Siapapun........
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H