Mohon tunggu...
Kandita Deswira Hardanti
Kandita Deswira Hardanti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembelajaran dari Kasus Penyelewengan Akad Rahn di Pegadaian Syariah Unit Kwanyar: Menjaga Integritas Serta Kepercayaan Masyarkakat

1 Juni 2025   11:56 Diperbarui: 1 Juni 2025   12:33 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia adalah makluk sosial dimana dalam berkehidupan sehari-hari mereka tidak  bisa terlepas dengan interaksi dengan orang lain baik interaksi secara langsung (offline), atau berinteraksi melalui perantara device (online). serta manusia juga tidak dapat terlepas dari kegiatan ekonomi, mereka melakukan transaksi jual beli, kerja sama bisnis, kegiatan pinjam meminjam uang, atau bahkan melakukan kegiatan ekonomi untuk tolong menolong . semuanya memerlukan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian ataupun konflik yang berkepanjangan. Dalam islam, aturan-aturan tersebut dikaji secara khusus di bab tersendiri dalam ilmu yang disebut fiqh muamalah.

Fiqh muamalah merupakan salah satu cabang fiqh yang mengatur berbagai interaksi serta transaksi ekonomi antar sesama manusia berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam kegiatan interaksi maupun kegiatan ekonomi sebenarnya tidak ada batasan-batasan yang ditetapkan sehingga ilmu fiqh muamalah hadir untuk menjaga batasan batasan tersebut. Dengan tujuan, agar aktivitas ekonomi umat islam berjalan secara adil, transparan, dan terhindar dari unsur yang dilarang dalam islam seperti penipuan bunga (riba), ketidakpastian (gharar). Dengan memahami fiqh muamalah diharapkan  umat islam tidak hanya menjalankan transaksi yang sah secara hukum tetapi juga menjaga nilai etika dan moral islam dalam setiap kegiatan ekonominya.

Melalui ini, kita akan mengulas secara singkat salah satu akad yang ada dan merupakan salah satu akad yang penting untuk dipelajari yakni akad rahn, serta pelajaran berharga yang dapat diambil dari salah satu kasus pegadaian di madura yakni unit kwanyar dalam praktik keuangan syariah di indonesia.

Dalam fiqh muamalah, rahn bisa dipahami sebagai akad yang menjadikan suatu barang bernilai sebagai jaminan (marhun) atas utang, agar pihak berutang (rahin) bisa memperoleh pinjaman atau memanfaatkan sebagain dari nilai barang tersebut. Tujuan dari akad rahn itu sendiri memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak pemberi utang (murtahin), agar utang yang diberikan memiliki perlindungan apabila suatu pihak yang berutang (rahin) tidak mampu melunasi utangnya.

Rukun dari akad rahn itu sendiri terdapat empat unsur utama yang harus terpenuhi agar akad ini sah menurut syariat. Pertama adalah para pihak yang terlibat dalam akad, yaitu adalah pihak yang membutuhkan pinjaman dan menyerahkan barang miliknya sebagai jaminan (rahin), dan pihak yang memberikan pinjaman dan menerima barang tersebut sebagai bentuk jaminan (murtahin). Kedua terdapat unsur yaitu barang jaminan yang diserahkan oleh rahin. Barang ini harus memiliki nilai ekonomi, serta jelas jenis dan jumlahnya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari (marhun). Ketiga yakni nilai utang atau jumlah pinjaman yang dijamin oleh barang jaminan (marhun bih). Nilai ini harus ditentukan secara jelas dan disepakati kedua belah pihak di awal akad, guna menghindari ketidakpastian (gharar) dalam transaksi. Keempat yaitu pernyataan kesepakatan atau ijab dan qabul dari kedua pihak (sighat), Sighat bisa disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui tindakan yang menunjukkan kesepakatan, selama dapat dipahami sebagai bentuk persetujuan bersama untuk menjalankan akad rahn.

Syarat dari Akad rahn memiliki beberapa syarat agar sah menurut syariah. Pertama, Pihak yang berakad (rahin dan murtahin) harus berakal sehat, baligh, dan atas kehendak sendiri. Kedua, Barang jaminan (marhun) harus bernilai ekonomi, milik sah rahin, dan bisa diserahterimakan. Ketiga, Nilai utang (marhun bih) harus jelas dan diperbolehkan secara syar’i. keempat, ijab qabul (sighat) harus dilakukan dengan jelas dan penuh kerelaan dari kedua belah pihak.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua pelaksanaan akad rahn berjalan sesuai koridor tersebut. Salah satu kasus yang mencuat ke publik adalah penyelewengan akad rahn di Unit Kwanyar, Pegadaian Syariah Cabang Blega, Kabupaten Bangkalan.

Sumber dari: https://timesindonesia.co.id/ekonomi/400929/pegadaian-syariah-pastikan-kasus-pemalsuan-agunan-emas-tak-rugikan-nasabah-di-bangkalan

Kasus ini menyeret dua pegawai yang terlibat dalam praktik manipulasi agunan. S (35), yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang jaminan, bersama atasannya DL (52), selaku kepala unit, diduga melakukan transaksi fiktif dalam jangka waktu cukup panjang, yaitu sejak tahun 2019 hingga akhir 2021. Dari hasil audit internal, terungkap adanya 144 transaksi bermasalah yang mengakibatkan kerugian finansial perusahaan mencapai kurang lebih Rp600 juta.

Modus operasi yang dijalankan pun terbilang cermat dan berulang. S menjaminkan emas asli miliknya ke pegadaian, lalu secara diam-diam menukar emas tersebut dengan logam palsu. Emas asli yang telah ia ambil kembali itu tidak disimpan, melainkan digadaikan ulang dalam transaksi baru—baik atas nama pribadi maupun dengan meminjam identitas orang lain seperti tetangga. Proses ini terus diulang, menimbulkan siklus manipulasi yang cukup sulit terdeteksi jika tidak ada audit mendalam.

Yang lebih memprihatinkan, praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan dalam pengawasan langsung DL, yang semestinya bertugas sebagai pengendali dan penjamin keamanan transaksi di unit tersebut. Artinya, tindakan ini bukan hanya bentuk kelalaian, tapi menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip dasar syariah yaitu amanah, transparansi, dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun