Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Semua Elemen Harus Berikan Perlindungan bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh

3 Agustus 2022   22:25 Diperbarui: 3 Agustus 2022   22:29 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Live zoom kegiatan Urgensi Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Aceh (dokpri)

Banda Aceh - Semua elemen termasuk negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Perlindungan korban kekerasan seksual pada anak sangat penting karena anak merupakan penerus generasi bangsa.

Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Cut Vahnaz Septya, mengatakan hak anak berkaitan erat dengan dua hal, yaitu hak perlindungan dan juga hak perlindungan khusus. Seperti yang diketahui, korban kekerasan seksual dapat menyebabkan gangguan mental yang dapat menimbulkan depresi dan keinginan untuk bunuh diri.

"Jadi, diperlukannya pendampingan dan penyuluhan agar mental korban dapat pulih sehingga ia bisa Kembali diterima dalam masyarakat," kata Vahnaz, Selasa, 2 Agustus 2022.

Selain itu, lanjutnya, sebagai negara hukum, sudah seharusnya Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual karena sejatinya anak-anak harus memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan agar dapat turut serta dalam membangun Indonesia emas di masa depan.

Vahnaz menjelaskan ada tiga peran penting dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada anak. Pertama, peran orang tua yang terbuka agar anak dapat dengan leluasa menceritakan apapun yang ia alami. Orang tua juga harus peka dalam mengenali perubahan perilaku anak dalam kesehariannya.

Kedua, peran guru juga diperlukan untuk memberikan pemahaman agar selalu jaga jarak jika sedang di luar rumah dan memberikan edukasi tentang kekerasan seksual agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan. Terakhir, peran masyarakat, untuk turut serta dan peduli terhadap kejadian yang terjadi di lingkungan sekitar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, menyampaikan anak masuk dalam posisi yang rentan dalam kekerasan seksual, makanya perlindungan dibutuhkan. Perlindungan itu bukan untuk membatasi tapi untuk memenuhi, termasuk haknya untuk mengetahui sesuatu.

Menurutnya, ada tiga elemen penting yang berperan untuk memenuhi elemen perlindungan terhadap anak. Negara merupakan yang paling berperan. Hal ini karena kalau dibebankan kepada keluarga dan lingkungan, itu akan menjadi pembenaran kekerasan seksual ini terjadi di Aceh.

"Ada aturan yang belum komprehensif terkait dengan kekerasan seksual yang berlaku di Aceh. Hal ini menyebabkan pencegahan tidak terbentuk dalam aturan kebijakan dan perlindungan tidak dapat dicapai," tutur Syahrul.

Ia menjelaskan dalam sejarah Qanun Jinayat, tidak ada satupun klausula yang mengatur tentang kekerasan seksual pada anak. Tetapi, ketiga qanun yang dikeluarkan itu mengatur tentang kejahatan terhadap tubuh kita sendiri (khamar, judi, dan lain-lain).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun