Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demi Meminimalisir Kecelakaan Kerja, FKUI-KSBSI Gelar Pelatihan Dasar K3

1 Juli 2022   14:33 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:36 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FKUI-KSBSI gelar pelatihan dasar K3 | Dok Pri

Demi mengurangi kecelakaan kerja di pabrik, Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera-Indonesia Aceh (FKUI-KSBSI) melakukan pelatihan dasar-dasar  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kegiatan tersebut digelar di SEI Hotel, Kamis, 30 Juni 2022 dengan Tema "Basic training dan pelatihan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manfaat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketua KSBSI Aceh, T. Ayatullah Bani Baet menyampaikan tujuan didirikannya serikat dan bagaimana cara mendirikan serikat dilingkungan perusahaan adalah cukup terdiri dari minimal 10 pekerja/kelompok  sudah dapat membentuk serikat pekerja.

Selanjutnya melakukan pendaftaran serikat buruh atau federasi serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan.

"Adapun manfaat bergabung dan membentuk serikat buruh yaitu untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya," kata Ayatullah.

Sekretaris FKUI Aceh, Zulfan Jaya, menekankan bagaimana membangun mitra yang baik dengan perusahaan. Serikat buruh adalah mitra perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dan berupaya menciptakan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja harus ada komitmen bersama untuk mematuhi norma dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kemudian, dalam praktek hubungan industrial seperti pengakuan keberadaan serikat pekerja di perusahaan. Lalu, menempatkan serikat pekerja sebagai organisasi mandiri dan mitra dalam mewujudkan hubungan harmonis antara buruh dengan perusahaan agar rasa saling percaya sehingga kedua belah pihak memiliki kepentingan dan tujuan bersama.

"Sehingga dapat melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan bagian dari upaya menciptakan hubungan harmonis  buruh dengan Perusahaan," tegas Zulfan.

Bidang Pengawasan Disnaker, Dody Harmides, menjelaskan aturan keselamatan kerja pada pekerja sudah di atur dalam undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja, hanya kita harus menjalankan dengan baik dan benar.

"Semua pekerja harus mengetahui bahaya dari bahan dan peralatan yang mereka tangani, semua bahaya dari operasi perusahaan serta cara pengendaliannya," ujar Dody.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun