Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Canon, Si Anjing Jinak yang Mati Usai Ditangkap Satpol PP Aceh Singkil

23 Oktober 2021   17:27 Diperbarui: 23 Oktober 2021   18:12 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anjing bernama Canon | Instagram @rosayeoh

Canon adalah nama seekor anjing yang menjadi korban penyiksaan oleh sejumlah oknum Satpol PP Aceh Singkil di sebuah resort di Pulau Banyak, Kabupaten setempat. Entah apa salah Canon, hingga membuat sejumlah pria dewasa itu bersifat arogan kepadanya.

Berdasarkan pantauan melalui video berdurasi 16 detik di Instagram @rosayeoh, anjing berwarna hitam itu dikepung oleh para oknum berseragam, bahkan tampak mereka menggunakan sebilah kayu memanjang untuk menganiaya dan menyodok Canon.

Beberapa kali terdengar suara Canon merintih kesakitan, tak ada yang memberikan pertolongan, yang ada hanya menjadi penonton, seakan Canon telah melakukan kesalahan besar. Anjing yang selama ini menjaga pesisir pantai itu sempat mencoba untuk kabur, tapi apalah daya, ikatannya terlalu kuat, membuat Canon kesulitan untuk kabur.

Tak ada tempat Canon untuk meminta pertolongan, kesakitan yang dirasakan Canon melebihi hukuman yang diberikan kepada seorang koruptor. Padahal ia hanya seekor binatang yang tidak punya niat jahat untuk menyakiti manusia, kecuali manusia itu sendiri yang berulah. Tanpa belas kasihan, Canon dianiaya hingga mati.


Video penyiksaan terhadap Canon, menyeruak di sejumlah akun Instagram pencinta anjing. Mereka geram dengan aksi bejat sejumlah oknum yang menggunakan seragam Satpol PP itu. Untuk diketahui, penyiksaan hewan sampai berujung kematian akan diancam dengan KUHP Pasal 302 ayat 2 dengan pidana maksimal 9 bulan penjara. Kesejahteraan hewan juga dijamin PP 95/2021.

Angka penyiksaan terhadap hewan di Indonesia masih marak. Namun, penyiksaan terhadap Canon, sangat membekas. Majikannya mendokumentasikan beberapa momen sebelum Canon mati disiksa.

Dikutip detiknews.com, Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan pe anjing tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima surat dari Camat terkait pemberlakuan wisata halal di kawasan Pulau Banyak. Dia mengatakan ada empat anggota Satpol PP yang berangkat ke Pulau Banyak untuk berkoordinasi dengan Muspika setempat.

Mereka kemudian bergerak ke sebuah resor tempat anjing itu dipelihara. Di sana, katanya, anggota Satpol PP menangkap dua ekor anjing untuk dibawa ke daratan Aceh Singkil.

"Ketika sampai di Singkil, anjing itu sudah mati. Satu lagi yang betina selamat. Kami menduga mungkin anjing itu mati karena

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun