Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makanan Halal dan Haram Menurut Al Qur'an dan Hadits

7 Juni 2020   10:14 Diperbarui: 7 Juni 2020   10:25 2245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

AL ATH'IMAH (MAKANAN) HALAL DAN HARAM
Al Ath'imah adalah bentuk jamak dari kata: Tha'am yaitu apa saja yang dimakan oleh manusia dan disantap, berupa barang pangan dan lainnya. Makanan itu bermacam-macam. Ada yang berupa jamad (benda padat) dana ada pula yang berupa hewan. 

Yang jamad semuanya halal, kecuali yang najis dan mutanajjis, yang berbahaya, yang memabukkan dan yang menyangkut hak orang lain. Yang najis seperti halnya darah. Dan yang mutanajjis seperti samin yang kejatuhan tikus. Berdalilkan kepada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, dari Maimunah bahwasanya beliau pernah ditanyakan tentang samin yang kejatuhan tikus, beliau lalu bersabda:

'Buanglah dan yang sekitarnya,dan makanlah saminmu"

Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa: Benda beku yang kejatuhan binatang mati (bangkai), binatangnya harus dibuang bersama-sama dengan barang yang disekitarnya, kalau masih ada bagian lain yang tak terkena. Adapun untuk yang cair ia menjadi najis dengan adanya najis disitu.

Dan diharamkan pula yang membahayakan, misalnya: racun. Racun umpannya yang dikeluarkan oleh kalajengking,lebah,ular berbisa. Dan adapula racun yang dikeluarkan oleh tumbuh tumbuhan. Racun yang keras seperti arsenikum (warangan=belerang). Berdalilkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :

"Siapa yang mencicipi racun, kemudian ia tewas maka kelak tangannya nanti memegang racun sambil meneguknya di neraka jahannam, dimana ia kekal selama-lamanya. Dan siapa yang membunuh dirinya dengan besi,maka kelak ia akan dibelenggu besinya di api neraka, dimana ia kekal selama-lamanya".

Racun diharamkan disebabkan membahayakan. Adapun yang membahayakan bukan lantaran racun, seperti tanah, batu, batubara, berbahaya memakannya karena berdalilkan kepada sabda Rasulullah SAW :

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain". (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).

Termasuk didalam kategori ini rokok. Sesungguhnya ia membahayakan kesehatan,memubazirkan dan menyia-nyiakan harta. Kemudian barang yang memabukkan seperti: Khamr dan jenis jenis NARKOTIKA. Demikian pula yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti barang curian dan barang rampasan. Tak ada satupun dari semua itu yang dihalalkan.

Kemudian hewan, ada hewan yang hidup di air dan di darat. Mengenai binatang darat, ada yang dihalalkan dan ada pula yang diharamkan. 

Semuanya telah terperinci oleh Islam dan dijelaskan dengan seksama, seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Qur'an Surat Al An'am ayat ke 119 yang artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun