Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa Menyewa dengan Sistem Bagi Hasil dalam Perspektif Islam

19 Maret 2019   07:31 Diperbarui: 19 Maret 2019   11:10 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sewa menyewa atau dalam bahasa arab disebut dengan Al Ijarah. Kata Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian syara' Al Ijarah ialah "Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Pemilik yang menyewakan manfaat (lahan pertanian) disebut Mua'jjir,sedangkan pihak lain yang memberi sewa disebut Musta'jir (orang yang menyewa).

Didalam menyewakan lahan  untuk pertanian ,maka harus dijelaskan jenis apa yang ditanam ditanah tersebut,kecuali jika orang yang menyewakan mengizinkan untuk ditanami apa saja yang ia hendaki. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi,maka ijarah (sewa  menyewa) dinyatakan tidak sah (fasid). Si penyewa berhak menanam tanaman jenis lain dari yang disepakati dengan syarat ; akibat yang ditimbulkan sama dengan yang akibat yang ditimbulkan oleh tanaman yang disepakati lebih sedikit.

Hukum sewa menyewa dalam syariat islam adalah diperbolehkan karena telah banyak terdapat dalam nash Al Qur'an yang memperbolehkannya. Tak hanya dalam Al Qur'an,dalam  As -- Sunnah (Hadits)  sewa menyewa juga diperbolehkan. Diantaranya yaitu dalam kitab hadits "Ibnu Majah" yang diriwayatkan dar Thawus:    

Yang artinya: "Dari Thawus sesungguhnya Muad Bin Jabbal,ia menyewa lahan di zaman Rasulullah SAW,Abu Bakar,Utsman dengan bagi hasil 1/3 dan maka ia melakukannya sampai hari ini."

Dari hadits diatas disebutkan bahwa sistem sewa menyewa diperbolehkan sejak zaman Rasuluulah SAW,adapun sistem sewa menyewanya dengan sitem bagi hasil.Imam Qurthubi mengatakan "Pertanian termasuk fardhu kifayah. Karena itu wajib bagi imam memaksakan manusa ke arah itu dan apa saja yang termasuk pengertiannya (dalam bentuk menanam pepohonan).

Menurut istilah bahasa,Bagi hasil adalah "Transaksi pengelolahan bumi dengan (upah)  sebagian hasil yang kelua daripadanya. Yang dimaksudkan disini adalah "Pemberian hasil untuk orang yang mengolah/menanami tanah dari yang dihasilkannya seperti setengah,sepertiga atau lebih dari itu bahkan lebih rendah,sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (petani dengan pemilik tanah).

Bagi hasil juga dapat didefinisikan suatu jenis kerja sama antara pekerja dan pemilik tanah. Terkadang si pekerja memiliki kemahiran didalam mengolah tanah sedangkan dia tak memiliki tanah. Dan terkadang ada pemilik tanah yang tidak mempunyai kemampuan bercocok tanam. Maka Islam mensyariatkan kerja sama seperti ini sebagai upaya/bukti pertalian dua belah pihak.

Di dalam kitab Al Mughni dikatakan: "Hal ini masyhur,Rasulullah SAW mengerjakan ini sampai beliau kembali ke rahmatullah,kemudian dilakukan pula oleh para khalifahnya sampai mereka meninggal dunia,kemudian keluarga mereka sesudah mereka".Bahkan di Madinah tak ada seorang penghuni rumah pun yang tidak melakukan ini,termasuk istri-istri nabi Nabi SAW.

Contoh seperti ini tidak boleh dihapuskan,karena penghapusan hanya berlaku pada kehidupan Rasulullah SAW,adapun sesuatu yang telah beliau kerjakan sampai beliau dipanggil ke rahmatullah,kemudian dilakukan oleh khalifah-khalifah sesudahnya,para sahabat pun bersepakat melakukan itu tak ada seorang pun yang turut serta,bagaimana mungkin ia boleh dihapuskan.

Jika telah dihapuskan pada masa beliau hidup,bagaimana mungkin orang-orang yang sesudah beliau (Rasulullah) melakukannya. Dan bagaimana mungkin penghapusan itu disembunyikan dan para khalifah tidak menyampaikan hal itu di tengah-tengah populernya kisah Khaibar dan dimana mereka berkecimpung kedunia itu disana. Manakah periwayat yang menyatakan telah dihapuskan,merekatidak dapat menyebutkannya dan tidak pula mampu mengabarkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun