Mohon tunggu...
Kalista Setiawan
Kalista Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi / Penulis Amatir

Hasil dari gadget dan pikiran yang saling berkompromi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Rumah Daswati, Saksi Sejarah Pembentukan Provinsi Lampung

4 November 2020   23:33 Diperbarui: 5 November 2020   01:10 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak depan Rumah Daswati (Dokpri. diambil tahun 2016)

Panitia ini mulai mengadakan rapat I (7 Maret 1963) di gedung perjuangan 45. Rapat ini menghasilkan suatu pernyataan yang didukung oleh masyarakat Lampung melalui para pemimpin partai dan tokoh masyarakat Lampung. Secara sukarela, Ibrahim menjadikan rumahnya sebagai tempat rapat bagi Panitia Perjuangan Daswati I Lampung. Dan akhirnya, rumah itu ditetapkan sebagai kantor sekretariat Panitia Perjuangan Daswati I Lampung.

Setelah berkas-berkas yang diperlukan dirasa cukup, tanggal 18 Mei 1963 Panitia Perjuangan Daswati I Lampung menemui presiden RI, Ir. Soekarno di Istana Bogor. Kurang lebih 1 jam, akhirnya presiden menyetujui Lampung menjadi daerah Provinsi yang memiliki hak otonominya sendiri, dengan syarat masyarakat Lampung memberikan bantuan dalam pembangunan jalan raya di Sumatera. Keluarnya SK Mendagri No. BK2/103/5-472 tanggal 14 Desember 1963 A.17/1313-3 tentang persetujuan pembentukan Daswati I Lampung, ini sangat menggembirakan khususnya para pelaku sejarah.

Menindaklanjuti SK Mendagri, tanggal 8 Januari 1964 keluarlah SK Gubernur atau KDH Sumatera Selatan No. L.5/1964 dalam pembentukan Tim Asistensi yang bertugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Selatan mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemindahan hak, tugas kewajiban serta kewenangan urusan pemerintah dari pemerintah Sumatera Selatan kepada pemerintah daerah Lampung.

Pada 13 Februari 1964, keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 3  Tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I Lampung dengan mengubah UU No. 25 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat I Sumatera Selatan. Namun, Lampung belum bisa melaksanakan pemerintahan yang otonom karena belum memenuhi persyaratan. Yaitu belum adanya kepala daerah, belum dilakukannya serah terima Pemerintahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Provinsi Lampung serta PERPPU yang masih bersifat sementara karena belum disejui Dewan Perwakilan Rakyat.

Akhirnya, momen bersejarah Lampung datang jua. Pada 18 Maret 1964 diselenggarakan upacara serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan kepada Provinsi Lampung. Pelantikan Kusno Dhanupojo sebagai Gubernur Lampung I juga dilakukan di hari yang sama. Eny Karim selaku Menteri Dalam Negeri saat itu, turut menjadi saksi peristiwa besar bagi Lampung.

Rumah Daswati Kini

Angker, adalah kesan pertama bagi orang yang baru pertama kali melihat bangunan ini. Sebenarnya, jarang terurus membuat kesan itu timbul. Hanya Pak Jasim (52) seorang diri yang sudah tua renta menetap dalam rumah tua itu.

Terdapat gerobak dan kursi plastik para pedagang kaki lima yang mengisi beranda Rumah Daswati (Dokpri. diambil tahun 2016)
Terdapat gerobak dan kursi plastik para pedagang kaki lima yang mengisi beranda Rumah Daswati (Dokpri. diambil tahun 2016)

Rumah itu tidak dialiri listrik, sehingga bila senja sore datang, suasana gelap akan mulai terasa di ruangan seisi rumah. Beberapa barang sisa peninggalan keluarga Achmad Ibrahim selaku salah satu Panitia Perjuangan Daswati I Lampung, masih bisa ditemukan di sana.  Mulai dari kursi, meja kayu, jam dinding khas tempo dulu, lemari, dan beberapa barang lain.

Beberapa barang peninggalan Rumah Daswati (Dokpri. diambil tahun 2016)
Beberapa barang peninggalan Rumah Daswati (Dokpri. diambil tahun 2016)

Dahulu, Jasim ditawari oleh Ibrahim (pemilik rumah) untuk menjaga rumah tersebut, karena Ibrahim bersama keluarga ingin pindah. Babeh yang saat itu tunawisma mengiyakan permintaan Ibrahim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun