Mohon tunggu...
Kalingga KaramittaGunawan
Kalingga KaramittaGunawan Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa IT, Universitas Bunda Mulia

Mahasiswa aktif Universitas Bunda Mulia semester 6

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vaksinasi Ilegal, Dokter dan ASN Raup Ratusan Juta

25 Mei 2021   11:05 Diperbarui: 23 September 2021   15:53 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Telah terjadi sebanyak 15 kali Penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dalam kurun waktu April-Mei 2021 ini. Polisi mengungkapkan ada dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat yang menerima uang senilai RP238 juta.

Polda Sumatera utara telah menetapkan 4 tersangka pada kasus ini, yaitu IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS selaku dokter di Dinkes Sumut, SH selaku ASN di Dinkes Sumut, dan SW selaku agen properti perumahan.


Lokasi vaksinasi dilakukan 6 kali di Jati Residence, 2 kali di Ruko The Great Arcade Kompleks Cemara Asri, 3 kali di House Citra Land Bagya City, 3 kali di Jalan Palangkaraya, dan 1 kali di Kompleks perumahan Puri Delta Mas Jakarta.

Para peserta vaksinasi ilegal dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 /orang. Peserta vaksinasi  dikumpulkan dan dikoordinasikan oleh SW.

SW mengaku bahwa ia dicari oleh teman-temannya untuk mendapatkan vaksin covid-19. Sehingga kemudian SW berusaha mengakomodasikan.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," kata SW.

IW telah membenarkan dugaan bahwa dirinya menerima aliran dana vaksin ilegal. Vaksin covid-19 tersebut diperoleh dari Dinas Kesehatan melalui SH.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra menjelaskan bahwa vaksin-vaksin tersebut seharusnya untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Akan tetapi, vaksin tersebut justru disalah pergunakan untuk kegiatan ilegal.

"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," kata Panca di Polda Sumut, 21-5-2021.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra juga mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran kasus untuk mengetahui siapa yang melakukan proses vaksinasi di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun