Mohon tunggu...
Kal El
Kal El Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Sharia Economic - FEM IPB University

Sharia economics IPB 59 Undergraduate - FEM IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Dapat Menjadi Solusi Kemiskinan?

22 Maret 2024   01:29 Diperbarui: 22 Maret 2024   01:33 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah salah satu rukun islam dimana zakat harus ditunaikan oleh seluruh umat muslim sesuai dengan rangkaian yang akan dilaksanakan. Selain menjadi kewajiban untuk umat muslim zakat juga bisa menjadi salah satu instrumen dimana zakat digodong godong sebagai solusi menuntaskan kemiskinan, apakah benar?

Sebelum mendalami dampak zakat terhadap kemiskinan, zakat memiliki 2 jenis yaitu:

 1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu zakat yang dianggap populer karena berkaitan dengan hari raya idul fitri. Zakat ini diberikan kepada badan amil zakat sebelum menuju hari raya. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah zakat selanjutnya adalah zakat maal atau zakat harta . Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. Uang dan surat berharga lainnya;
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa; dan
  9. Rikaz

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Zakat memiliki tujuan dan arahan utama untuk kesejahteraan bersama. Selain pemerataan kebutuhan atau kesejahteraan salah satu tujuan dan fungsi zakat juga adalah mengentaskan kemiskinan. Menurut informasi, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp300 triliun per tahun (Republika, 2023). Namun, realisasi pengumpulan zakat baru sekitar 10% yang terhimpun (Baznas, 2023). Data tersebut menunjukan bahwa pengoptimalan potensi pengumpulan zakat masih menjadi masalah utama yang harus segera diselesaikan guna memaksimalkan fungsi dan dampak sosial zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun