mataram, rabu 15 oktober 2025Â
Aliansi Komite investigasi mahasiswa Nusa Tenggara Barat (AKIMNUS -NTB) melakukan Aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat,mengusut tuntas kasus terkait Pengelapan Anggaran Negara terhadap kelebihan Bayar rekapitulasi kekurangan volume belanja gedung dan bangunan pada pembangunan pasar seri Senggigi yang merugikan Uang Negara sebanyak RP :54.332.000.00 oleh pejabat Pabllik yang berwenang yaitu Kabid Destinasi Dinas Pariwisata NTB.
Aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawalan dan kepedulian terhadap keberlangsungan dan kemajuan Pariwisata di NTB di terima langsung oleh personil anggota Dinas Pariwisata yaitu Ketua Bidang Kelembagaan yang menemui Massa aksi, setelah massa aksi yang tergabung dalam aliansi Komite investigasi mahasiswa Nusa tenggara Barat (Akimnus-ntb) selesai melakukan orasi bergilir, ketua bidang kelembagaan dinas pariwisata NTB langsung meminta massa aksi unjuk melakukan Audensi di dalam ruangan kantor Dinas Pariwisata NTB.
Dinas Pariwisata memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan pariwisata. Namun, pengelolaan anggaran negara pada dinas ini seringkali tidak transparan dan akuntabel, sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan anggaran negara.
Maka dengan ini kami dari Aliansi (AKIMNUS -NTB) Tetap akan mengusut tuntas segala bentuk kecurangan dalam menjalankan tugas kenegaraan oleh para pejabat Pabllik di ruang lingkup NTB, Daerah NTB tidak akan bisa maju kalau masih memberikan ruang bagi para pejabat yang korup untuk tumbuh subur, segala penyelewengan atas anggaran negara oleh pejabat Pabllik harus dikenakan sangsi Secara hukum terhadap apa yang telah di perbuatan sebab tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan perbuatan melawan hukum.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
adapun tuntutan dari AKIMNUS NTB :
1. Mengusut tuntas kasus penyelewengan anggaran negara di Dinas Pariwisata.
2. Menindak tegas Kabid Destinasi Dinas Pariwisata NTB terhadap penyelewengan anggaran negara.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di Dinas Pariwisata.
4. Adili Kabid Destinasi yang melakukan penyelewengan Anggaran Negara dan melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
Kordinator Lapangan Direktur BIM NTBÂ