Mohon tunggu...
Kadir Ruslan
Kadir Ruslan Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS di Badan Pusat Statistik. Mengajar di Politeknik Statistika STIS. Sedang belajar menjadi data story teller

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Efektivitas Subsidi Pupuk

6 Februari 2021   11:29 Diperbarui: 6 April 2021   16:15 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pupuk bersubsidi dari pemerintah Republik Indonesia (Dok. Humas Kementan) via Kompas.com

Namun, kekesalan Jokowi menegaskan perlunya reformasi kebijakan subsidi pupuk dipercepat. Penyalurannya harus lebih tepat sasaran untuk meningkatkan efektivitas belanja pemerintah. Terkait dengan hal tersebut, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menyoroti bahwa salah satu persoalan utamanya adalah penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran. 

Tantangan utama adalah ketersediaan data penerima manfaat yang akurat sehingga penentuan jumlah alokasi subsidi yang tepat menjadi persoalan. Hingga saat ini, penetapan alokasi didasarkan pada sistem yang disebut Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Melalui sistem elektronik ini, setiap kelompok tani yang didampingi petugas penyuluh atau dinas pertanian membuat proposal yang berisi informasi anggota yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Informasi tersebut terdiri dari nama, alamat dan luas lahan pertanian yang diusahakan. Semua proposal kemudian direkapitulasi dan diverifikasi secara bertahap oleh Dinas Pertanian di tingkat kabupaten dan provinsi untuk diserahkan ke Kementerian Pertanian (Kementan). 

Berdasarkan rekapitulasi yang terverifikasi, Kementan menetapkan alokasi subsidi pupuk dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Karena itu, tidak semua petani di e-RDKK akan menjadi penerima manfaat.

Meskipun menggunakan sistem elektronik, e-RDKK masih mengalami beberapa keterbatasan. Proses registrasi, verifikasi, dan validasi seringkali cukup lama sehingga membuat datanya tidak up-to-date. Selain itu, data yang dihimpun dari e-RDKK hanya mencakup petani yang menjadi anggota kelompok tani, sedangkan data BPS menunjukkan bahwa sekitar 44 persen petani tidak tergabung dalam kelompok tani manapun. 

Artinya, mereka tidak memiliki peluang untuk menjadi penerima subsidi pupuk. Persyaratan mengusahakan lahan pertanian tidak lebih dari 2 hektar untuk dicantumkan dalam e-RDKK juga cenderung mengurangi pelaung petani kecil untuk mendapatkan bantuan subsidi. SOUT menunjukkan bahwa petani dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 2 hektar cenderung tidak menjadi anggota kelompok tani.

Ke depan, program subsidi pupuk harus difokuskan pada petani kecil (petani gurem) untuk menjaga pendapatan dan daya beli yang diperoleh dari usaha pertanian. Program subsidi pupuk juga harus melengkapi program perlindungan sosial dan subsidi di bidang pertanian lainnya. Oleh karena itu, tarnsformasi program subsidi pupuk menjadi Bantuan Langsung Petani (BLP) seperti yang diusulkan oleh TNP2K harus terus diadvokasi. 

Dengan skema ini, petani sasaran hanya perlu menggunakan voucher atau Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk di pasar dengan harga yang disubsidi. Skema seperti ini juga dapat mengatasi masalah penyalahgunaan pupuk bersubsidi di lapangan. 

Agar tepat sasaran, data target yang lebih baik dan terintegrasi, yang juga mencakup petani di luar e-RDKK, adalah sebuah keharusan. Terkait hal ini, hasil Sensus Pertanian yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat dijadikan basis data awal untuk dimutakhirkan secara berkala.

Terkait pupuk, persoalan yang juga tidak kalah penting adalah semakin tingginya ketergantungan petani kita pada pupuk kimia atau anorganik. Seringkali, penggunaan pupuk kimia tersebut cenderung berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pertanian menjadi tidak produktif dan berkelanjutan dalam jangka panjang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun