Bengkayang, Jurnalisme Warga - Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2010 Kabupaten Bengkayang Tentang Penertiban Umum. Melalui proses dan sosialisasi bersama dengan para pedagang pasar teratai Bengkayang pada Jum'at, (10/10/2014) tepatnya aula kantor camat Bengkayang. Sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan kepada pedagang pasar teratai bahwa akan ada pembangunan renovasi pasar yang dipandang sudah tidak layak dipakai untuk berjualan. Yustinus . K (15/10), selaku camat Bengkayang mengatakan bahwa dasar dipindah para pedagang dipasar teratai sudah termasuk ke peraturan pemerintah tentang penertiban umum, oleh karena itu dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menegah (PKUKM), Camat dan Lurah memutuskan agar dialokasikan kepasar baru yang berada di Jln. Jerendeng arah Singkawang berada tidak jauh dari Koramil Bengkayang untuk semetara waktu. " Latar belakang dipindahkan pedangan teratai ini karna tempat jualan sudah tidak layak pakai, kumuh dan kotor, selain dari itu kita memindahkan mereka juga berdasarkan perda nomor 5 tahun 2010, dan itu juga melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang agar mereka tahu, memindahkan mereka bukan hal yg mudah itu mesti perlunya pendekatan dan dengan hati nurani akhirnya mereka juga mau pindah sementara. " Jelas Yustinus. Terhitung 67 orang pedagang teratai yang harus dipindahkan sementara sampai proses perbaikan bangunan selesai dan mereka akan kembali lagi dilokasi dan lapak yang sudah disediakan. Tambahnya Edi (38), salah satu pedagang sayur dan buah mengeluh karna persentase hasil jual jauh berbeda sebelum dipindahkan. " disini sepi pembeli, dan mungkin ini pengaruhnya dgn harga karet yg sudah turun drastis hingga tiga ribu sampai lima ribu per kilo, emas juga tidak ada yg beli dan penghasilannya ya separuh dari penghasil awal. " ungkapnya dgn wajah yg lesu. Pasar sayur juga ada yg dipasar tengah dan ini perlu ditertibkan lagi agar menjadi satu pasar sayur agar lebih tertib. Tutupnya. (Narwati Jw Bengkayang)