Mohon tunggu...
Juwaybo
Juwaybo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tokoh Masyarakat Kabupaten Lany Jaya: Pemerintah Segera Lakukan Penindakan Hukum kepada Purom Okiman Wenda

19 November 2018   09:28 Diperbarui: 19 November 2018   09:36 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Lany Jaya dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan penindakan hukum kepada Purom Okiman Wenda yang menurut masyarakat di daerah itu, telah melakukan aksi-aksi yang sangat meresahkan masyarakat dan berdampak pada terhambatnya pembangunan di daerah Kabupaten Lany Jaya.

Pernyataan senada diungkapkan Ketua Gereja Baptis  Wilayah Tiom, Pdt. Yusuf Kogoya, bahwa semua masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya sangat berkeinginan untuk kotanya aman.

"Agar kami bisa menikmati pembangunan yang ada, karena kami ini adalah masyarakat asli Lanny Jaya yang lahir, besar bahkan akan mati juga di Kabupaten Lanny Jaya ini," tegasnya.

Pdt. Yusuf Kogoya juga tegas menyatakan menolak tindakan kejahatan yang dilakukan oleh KKB, karena tindakan tersebut sangat melanggar perintah agama Kristen, terutama pada 10 hukum Tuhan.

Penolakan tersebut dikeluarkan sejumlah tokoh masyarakat se-Kabupaten Lanny Jaya Hari Selasa (4/11/2018), setelah mengelar pertemuan di Kota Tiom, ibukota Kabupaten Lanny Jaya.

Berbagai tokoh yang hadir pada pertemuan lintas tokoh masyarakat Kabupaten Lany Jaya tersebut, yaitu Yele Wenda (Ketua LMA Lanny Jaya), Matius (Ketua Pemuda Kab. Lany Jaya), Januari Nyoman (Ketua Wilayah Laugika Kab. Lanny Jaya), Yahya Nyoman (Kordinator Organisasi Laugika), Pdt. Yusuf Kogoya (Ketua Gereja Baptis wilayah Tiom), Yakob Wenda (Kepala Suku Kab. Lany Jaya), Indies Wenda (Kepala Distrik Balingga, Kab. Lany Jaya), Yohanes Wenda (Kepala Kampung Balingga, Kab. Lany Jaya), Elindua Murib (Tokoh Gereja Balingga), Bas Tabuni (Kepala Kampung Yumaneri) dan perwakilan Masyarakat Balingga, Kabupaten Lany Jaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun