Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Seperti Petualangan, Apalagi Beda Agama, Bahkan untuk Anak-Anak dalam Mendapatkan Warisan

29 Mei 2023   21:31 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:34 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah petualangan, penemuan baru, pencarian akan hal yang menyegarkan, semua yang tidak Anda temui bila sendirian.

Sebuah media memberitakan Menteri Nadiem memberikan anaknya dibaptis dalam agama Katolik di akhir Mei lalu. Menteri Nadiem sendiri beragama Islam, tapi istrinya beragama Katolik dan tetap menganut agamanya sampai mempunyai anak. (1) Menurut para ahli dalam agama Islam, nikah berbeda agama itu dilarang dan menjadi tidak sah. Dalam hal ini dampaknya ke sang anak. Pepatah berkata jika harus ada masalah, biarlah di hari-hari saya saja, agar anak saya memiliki kedamaian.

Bila perkawinan itu tidak sah, dapatkah sang anak mewarisi harta orang tuanya?

Dengan Caranya Sendiri

Perkawinan harus sah agar pihak-pihak terkait dapat menerima warisan. Secara sederhana di Indonesia perkawinan beda agama tidak sah. Tapi banyak juga orang melangsungkan perkawinan beda agama, dengan caranya sendiri. Kalau begitu pertanyaan awalnya adalah bagaimana perkawinan beda agama itu sah.

Di lain tempat, pengadilan negeri Jakarta Selatan juga pernah memutuskan untuk memberi izin pasangan beda agama mencatatkan perkawinannya. Dimana yang satu beragama Islam dan yang satu lagi Kristen. Mereka menikah di gereja Katolik November 2022 dan pada waktu itu memohon agar perkawinannya dicatatkan oleh sudin catatan sipil. Tapi sudin menolak. 

Epictetus filsuf Yunani berkata semua agama harus ditoleransi, karena setiap orang harus masuk surga dengan caranya sendiri.

Minta Ditoleransi

Pasangan beda agama ini minta ditoleransi. Mereka mengajukan permohonan pada hakim. Menariknya hakim mengizinkan dan memerintahkan pencatatan itu dilakukan oleh sudin. Memang perkawinan beda agama dapat ditetapkan oleh Pengadilan. Dasarnya adalah pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Bila perkawinan beda agama, tapi tidak ditetapkan pengadilan, apa itu sah?

Beda Agama Tapi Sama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun