Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pajak Desa dalam Oetoesan Hindia 3 November 1916

3 Maret 2024   09:18 Diperbarui: 3 Maret 2024   09:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk melakukan pemeriksaan tentang keadaan desa yang dimaksud Direktur BB perlu musyawarah dengan penduduk desa, pemerintah desa dan ambtenar Bumi Putera.  Regent dan Kontrolir mengadakan musyawarah dalam kumpulan Onder District (kecamatan).

Pemerintah desa mengadakan musyawarah dengan penduduk desa yang tertua, meskipun tidak memegang jabatan, tetapi mereka yang dinilai sebagai  orang terhormat dan terpandang di desa yang bisa melahirkan pikiran penduduk.

Surat itu juga mengingatkan dengan sungguh-sungguh bahwa aturan yang dimaksudkan itu bukan suatu pajak.  Jikalau hal ini tidak diperingatkan para ambtenar dikhawatirkan menimbulkan salah sangka.

Beberapa pertanyaan yang Harus dijawab sejelas-jelasnya.

  1. Kesusahan manakah telah timbul buat berlakunya pasal 17 dari Indlandsche Gemeente-ordonantie, lantaran dari sebagian kecil penduduk desa tiada suka menurut aturan itu?
  2. Apakah desa mempunyai daya upaya yang cukup aturan  dalam rumah tangga (ART), agar orang yang tidak suka menurut dan supaya boleh dipaksa?
  3. Apabila desa diberikan hak buat pungut pajak, apakah pemberian hak itu bertujuan membuat kemajuan desa?
  4. Apakah kiranya akan ada kejadian yang lebih baik apabila berapa desa diberi hak memungut pajak, mengingat susahnya pekerjaan administrasi yang mesti berhubungan dengan perkara itu?
  5. Jikalau orang memberi jawaban pertanyaan di atas, orang boleh mengira desa itu suka melakukan pungutan pajak?
  6. Apakah ada desa-desa di mana dalam jalannya pemerintahan desa, perkara pembagian hasil pekerjaan hendak digantinya dengan urusan uang?  Jikalau ada di mana desa-desa itu?
  7. Apakah desa-desa di mana orang bisa dan suka setiap tahun membuat satu begrooting (taksiran) belanja per tahun yang akan dipikul oleh desa? Begitu juga dengan pembagian belanja di antara orang yang memikulnya

Demikian berapa pertanyaan yang kita harapkan akan dijawab dengan teliti dan sejelas-jelasnya oleh teman-teman kita bangsa Bumi Putera yang sepanjang riwayat dan adat harus terpandang menjadi pemimpin rakyat desa.

Kita tiada nfasu besar buat menyatakan pikiran kita dengan panjang lebar tentang perkara itu terutama sekali disebabkan pada dewasa ini timbul lain perkara yang lebih besar  dan lebih penting yang harus diperbaiki lebih dahulu.


Lebih dahulu hendaklah dijaga dan diatur:

a)Supaya penduduk desa mempunyai pengertian tentang hak-haknya yang diberikan kepada mereka oleh Indlansch Gemeente Ordinantie.

b)Supaya dilahirkan aturan yang sungguh-sungguh melindungi hak-hak penduduk desa dan supaya praktik jahat diberi hukuman yang harus menjadi contoh dan membuat takut orang lain.

c) Supaya dibuat aturan yang melindungi segenap desa atau masing-masing penduduk desa agar lebih kuat sikapnya menghadapi pihak yang mencari keuntungan dengan menggunakan barang-barang milik atau kekuatan rakyat desa

d) Supaya aturan pemerintah desa terutama sekali kepala desa, diperbaiki dengan seharusnya hendaklah diatur sehingga kepala desa tidak dipandang sebagai musuh atau penindas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun