Mohon tunggu...
hendry jurex
hendry jurex Mohon Tunggu... pegawai negeri -

simple life n crazy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MAahasiswa Atau Mahasatwa

31 Maret 2012   09:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:13 1305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bebarapa hari kemarin kita disuguhkan berita, foto, tayangan yang sangat “intelektual dan mendidik” oleh media. Tiap hari kita ditontonkan reality show ala film “300”, penulis sampe bertanya – Tanya ini MAHASISWA ato MAHASATWA? Sebab klo dibilang MAHASISWA,kelakuan dan perilakunya tidak mencerminkan tindak tanduk seseorang yg berada pada derajat diatas SISWA…makanya penulis cenderung menyebutnya MAHASATWA karena kelakuan jauh lebih beringas disbanding hewan2 yg menggunakan hukum rimba.

Dengan adanya tontonan, berita, foto,dsb soal demo anarki kemarin, penulis kepikiran “ada gak sih aturan soal demo2 ini,kok kesannya demo anarki itu biasa,tapi aparat represif gk boleh”. Setelah ubek-ubek gugel dan bertanya sama teman penulis yg ngerti hukum, ketemulah UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan aspirasi dimuka umum.

Ternyata dalam UU tersebut semua sudah diatur mulai dari tata cara pemberitahuan, hak dan kewajiban dlm penyampaian aspirasi, hingga sanksi-sanksi yg harus diterima ketika melanggar ketentuan yg ada. Dan fakta yg paling mengejutkan adalah banyak aksi2 ini yg sudah menyimpang dari ketentuan yg ada, pertanyaan kemudian yg ada di benak penulis adalah “ni yg demo tau gak ada ni aturan,ato jgn2 malah gk pernah denger sama sekali”

Berikut penulis tampilkan isi UU no 9 tahun 1998 tersebut :penulis tuliskan yg sesuai konteks demo rusuh saja

BAB III

HAK DAN KEW AJIBAN

Pasal 5

Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :

a. mengeluarkan pikiran secara bebas;

b. memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan

e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. melindungi hak asasi manusia;

b. rnenghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan

d. rnenyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

BAB IV

BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN

PENDAPAT Dl MUKA UMUM

Pasal 9

(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:

a. unjuk rasa atau dernonstrasi;

b. pawai;

c. rapat umum; dan atau

d. mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :

a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;

b. pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

BABV

SANKSI

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak mcmenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal l6

Pelakuu atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18

(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

Terus ini penjelasan dari pasal2 diatas

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain" adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama,kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.

Pasal 9

Ayat(l)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.

Pengecualian untuk “instalasi militer” rneliputi radius 150 meter dari pagar luar.

Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari pagar luar.

Kalau kita melihat dari UU diatas, ternyata semua sudah diakomodir oleh pemerintah dengan memperhatikan berbagai kepentingan-kepentingan yg ada di masyarakat umum. Lalu kenapa masih ada demonstrasi yg anarki, mengganggu hak orang lain, merusak, dsb. Dimanakah bangsa ini salah berbelok sehingga generasi2 penerus ini tidak bisa mentaati dan menghargai produk hokum yg ada di Negara ini, sampaikan kita harus dan selalu mengedepankan otot dibanding otak.

Penulis tidak antipasti terhadap demo, malah penulis berterimakasih masih ada pemuda-pemudi negri ini yg peduli dengan nasib bangsa..Cuma penulis sangat mengutuk aksi-aksi anarki dan vandalis yg dilakukan dalam menyampaikan aspirasi tersebut.

Semoga kedepannya Indonesia bisa menjadi Negara yg lebih baik dan maju di mata dunia.

berikut penulis sertakan link tulisan lama penulis berkaitan dengan aturan tindakan represif aparat keamanan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun