Mohon tunggu...
Juragan BPKB
Juragan BPKB Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perpanjangan STNK Harus Sesuai Lokasi Penerbitan

7 Mei 2015   12:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua tahun lalu saya pindah alamat KTP, dari Sleman ke Bantul. Tahun lalu saya mengurus perpanjangan STNK di Samsat Kota Yogyakarta bisa. Sekarang tidak bisa karena alasan alamat KTP dan STNK beda, harus ke kantor Sleman. Apakah ada kemunduran teknologi sehingga tidak bisa online? Mengapa mau bayar pajak aja sulit. Berikut penjelasannya gan.. Pemohon bisa melakukan perpanjangan STNK di Samsat yang bukan domisilinya tahun lalu kemungkinan adalah dispensasi dari samsat setempat. Karena jika alamat di KTP dan STNK berbeda, maka pemohon seharusnya mengurus perpanjangan pajak di Samsat tempat STNK tersebut diterbitkan. Sistem online selama ini hanya melayani nama dan alamat yang sesuai, baik di KTP maupun STNK. #STNK SHARE & ENJOY!

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun