Mohon tunggu...
Junita
Junita Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi

وَاُفَوِّضُ اَمْرِيْٓ اِلَى اللّٰهِ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melek Politik Harus Paham Arti Demokrasi

5 April 2020   16:51 Diperbarui: 5 April 2020   16:55 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah demokrasi merupakan istilah popular dalam dunia politik. Khususnya di negara berkembang, istilah ini menjadi sangat populer, baik tingkat wacana maupun arus gerakan sosial politik.

Sebagai suatu sistem politik, demokrasi telah menempati strata atas yang dapat diterima oleh banyak negara. Hal ini dikarenakan adanya anggapan jika sistem ini mampu untuk mengatur dan menyelesaikan hubungan sosial dan politik, baik yang melibatkan kepentingan antar individu dalam masyarakat, hubungan antar masyarakat, masyarakat dan negara maupun antar negara di dunia.

Kepopuleran Demokrasi sebagai Sistem politik secara cepat menyebar beriringan dengan wacana kritis yang mengungkapkan kegagalan praktek sistem politik lain.

Demokrasi dapat kita ketahui sebagai salah satu metode politik yang melibatkan partisipasi rakyat dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan. Demokrasi juga diartikan sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dengan demikian demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Jika ditinjau dari sudut organisasi, demokrasi berarti sistem pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri dan atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Demokrasi memiliki beberapa prinsip, diantaranya:

1. Negara berdasarkan konstitusi
Prinsip ini menjelaskan jika adanya keterkaitan antara UUD (Undang-undang Dasar) atau hukum yang ditetapkan. Dalam hal ini Konstitusi harus dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara. Fungsinya ialah sebagai pembatas kewenangan pemerintah, dan sebagai pemenuh hak rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari penguasa dan hak rakyat dapat dimiliki.
2. Peradilan Tidak Memihak dan bebasDalam hal ini Pemerintah atau rezim yang berkuasa tidak bisa campur tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan menganut peradilan bebas. Netralitas dalam menguak dan menuntut suatu kasus sangat diperlukan, sehingga dapat melihat permasalahan dengan jelas, tepat dan jernih. Karenanya, hakim mampu untuk bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan. Kemudian menentukan keputusan yang adil dan setara dalam setiap perkara yang ditanganinya tanpa memandang strata atau embel-embel lain.
3. penegakan hukum, dan kedudukan sama
Prinsip ini menghendaki adanya kedudukan yang sama bagi setiap rakyat di mata hukum. Sehingga Kebenaran dan keadilan akan tercipta dengan adanya penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh pandang bulu atau berat sebelah. Oleh karena setiap warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan perilaku yang dibuat.
4. Jaminan atas Hak Asasi Manusia
Sistem demokrasi dikatakan berhasil diterapkan jika dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena hak dasar ini adalah hak setiap manusia. Sehingga negara juga harus menghargainya, dengan tidak pernah melakukan pelanggaran HAM.
5. Kebebasan Pers
Pers adalah media penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga warga negara dapat memberikan kritik dan saran kepada pemerintah sebagai pemuat kebijakan publik. Fungsi lainnya adalah sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga terjalin komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Kepercayaan rakyat akan rezim yang berkuasa pun menjadi meningkat dan tidak timbul kecurigaan.

Namun, dalam praktek pelaksanaannya demokrasi sering mengalami penodaan. Dalam artian demokrasi yang memposisikan rakyat sebagai penentu kebijakan negara, sering bergeser ketika peranan negara yang terwujud dalam pemerintahan melakukan usaha untuk membatasi hakekat kehendak dan kekuasaan rakyat untuk penyelenggaraan negara.

Usaha itu dilakukan dengan melakukan perubahan konstitusi atau membuat produk perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kondisi rakyat. Gerakan konstitusional maupun yuridis formal yang ada dipergunakannya untuk merubah dan membatasi ruang berlakunya demokrasi.

Sehingga, arti demokrasi yang sejatinya menjadi pemerintahan yang berdaulat pada rakyat, memihak pada kepentingan rakyat dan selalu memprioritaskan kemufakatan rakyat menjadi ternodai oleh beberapa rezim yang menyelewengkan kekuasaan untuk kepentingan golongan ataupun kepentingan pribadi.

Berbagai perubahan dalam sistem demokrasi di Indonesia telah membuktikan bahwa tidak selamanya demokrasi dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. Kenyataannya terbukti dengan dilakukan pergantian sistem demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, sampai dilakukannya reformasi tetap menunjukkan adanya dominasi peranan (pemerintahan) negara dalam memberikan warna terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun