Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau (H. Rahman Ngkaali) Â mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Daerah Kota Baubau dan pimpinan beserta anggota DPRD Kota Baubau atas pengesahan Peraturan Daerah tentang raperda Transportasi Haji sebagai wujud atas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pasal 36 ayat 1, 2 dan 3.
Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Baubau dan DPRD Kota Baubau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Haji dan Reperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, terlaksana di ruang rapat Kantor DPRD Kota Baubau, Provinsi Sultra, 28 Februari 2020.
Rahman Ngkaali menjelaskan, apresiasi pada Dewan Kota Baubau dan Pemerintah Daerah kota Baubau, soal pelayanan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi atau sebaliknya juga termasuk urusan akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji yang telah disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Mantan Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat bergama Kanwil Kemenag Sultra itu mengungkapkan, dengan terbitnya Perda tersebut, maka insya Allah urusan penyelenggaraan transportasi, akomodasi dan layanan konsumsi Insya Allah sudah akan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD Kota Baubau.
Mengenai besaran anggarannya tentu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah' ungkap  Kakan Kemenag Baubau
Pantauan kami, rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Baubau (H. Zahari, SE. Untuk Keputusan Dewan dan Naskah persetujuan bersama dibacakan oleh Sekretaris Dewan. Sementara, penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah langsung disampaikan oleh Walikota Baubau (Dr. H. AS. Tamrin).
Diketahui, rapat yang di gelar DPRD Kota Baubau dihadiri Walikota Baubau, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Baubau, Kepala Kantor Kemenag Baubau, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Perwakilan Dandim 1413 Buton, Kapolres Baubau, Kabag Kesra Setda Baubau, serta Pejabat Eselon II dan III lingkup pemerintah daerah Kota Baubau dan/atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Sumber/ Penulis : Humas Kantor Kemenag Baubau