Mohon tunggu...
Yumardin Kedang
Yumardin Kedang Mohon Tunggu... Lainnya - Sahabat Juma

Aku hanyalah Seorang yang Gemar Jalan- jalan Tanpa Merusak/ Mengotori Jalan yang Pernah Dilalui 'YmK'

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rahman Ngkaali, Harapan Raperda Transportasi Jamaah Haji Inisiatif Pemda

8 Januari 2020   22:29 Diperbarui: 9 Januari 2020   06:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rahman Ngkaali Berbaju Kuning dan Sekda Kota Baubau/ Kanan berbincang Usai Rapat Paripurna--dokpri

Rancangan Perda Kota Baubau tentang Transportasi Penyelenggaraan Jamaah Haji menjadi usulan Pemerintah Daerah Kota Baubau dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Rabu  (8/1/2020).

Rapat paripurna yang juga membahas Rancangan Perda tentang penambahan penyertaan modal Daerah kedalam PT BPD Sultra Tbk, Rancangan perda tentang Penyertaan Modal Perumda POLIMA Kota Baubau dan Rancangan perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PDAM, dipimpin Wakil Ketua I; H. Kamil Adi Karim didampingi Nasiru dan diikuti puluhan Anggota DPRD Kota Baubau dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya mendengarkan Pidato Pengantar Walikota Baubau Dr. H. AS. Tamrin, dibacakan Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse.

Rapat Paripurna--dokpri
Rapat Paripurna--dokpri

H. Rahman Ngkaali ditemui usai rapat mengatakan harapan Kementerian Agama Kota Baubau mengenai Perda transportasi jamaah haji sebagaimana inisiatif pemerintah Daerah Kota Baubau dan koordinasi konsultatif yang baik antara kami (Kemenag Kota dan Pemkot) melalui Bagian Kesra Setda Kota Baubau menyangkut pelayanan Jamaah Haji dari Daerah Kota Baubau ke Embarkasi Makassar.

Menurutnya, menyangkut transportasi, konsumsi dan Akomodasi Jamaah Haji Indonesia asal Kota Baubau, Kita harap agar DPRD segera membahas mengingat penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini semakin dekat' ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau.

Kenapa harus segera, Kata Rahman, mungkin karena ini tanggung kawab Pemerintah Daerah sebagaimana amanah UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 36 Menyebutkan Transportasi Jamaah Haji dari Daerah asal ke Embarkasi dan atau dari debarkasi ke Daerah asal menjadi tanggung jawab Pemda termasuk akomodasi dan penyediaan Konsumsi jamaah haji dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, jelasnya.

Maka itu, dengan adaya Perda Kota Baubau menyangkut Transportasi penyelenggaraan Jamaah Haji sebagaimana rancangan yang disampaikan Bapak Wakil Walikota Baubau saat membacakan pidato Walikota Baubau tadi, kita berharap dapat meningkatkan layanan dan kenyamanan jamaah Haji dari keberangkatan di Baubau sebelum diterima di Embarkasi atau kepulangannya.

Penulis adalah ASN yang bertugas di Kantor Kementerian Agama Kota Baubau.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun