Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Taji LPSK Semakin Terlihat di Kasus Baiq Nuril

21 November 2018   22:02 Diperbarui: 21 November 2018   22:05 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menunjukkan tajinya dalam kasus Baiq Nuril Maknun. Kepekaan lembaga ini semakin terlihat jelas ketika wakil Kepala LPSK Hasto Atmojo resmi memberikan perlindungan kepada terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril Maknun.

Bantuan tersebut ditawarkan secara aktif oleh LPSK saat keduanya bertemu dalam sebuah diskusi "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual" di Media Center Gedung DPR RI Jakarta.

LSPK sudah mengambil langkah tepat dan menaikkan citranya di mata publik. Publik jelas sangat mengapresiasi langkah LPSK tersebut. Kasus ini beredar luas di media ketika banyaknya netizen menggalang simpati melalui petisi hingga mengumpulkan sejumlah dana untuk membebaskan Baiq Nuril dari jeratan hukum vonis enam bulan penjara ditambah denda senilai Rp 500 juta.

Kasus Baiq Nuril bermula dari putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.

Putusan pada kasus Baiq Nuril Maknun membuat mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Dalam putusan kasus Baiq Nuril tersebut dijelaskan bagaiman kronologi lengkap tersebarnya rekaman mesum mantan Kepsek SMAN 7 Mataram yang menyeret Baiq Nuril.

Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1. Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.

Masyarakat Takut Menjadi Saksi
Memang patut diacungi empat jempol ketika wakil Kepala LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa upaya yang mereka lakukan terhadap Baiq Nuril Maknun adalah upaya proaktif. Upaya proaktif itu dilakukan tanpa diminta oleh yang bersangkutan.  Dalam kasus ini LPSK mendatangi pemohon alias menjemput bola dan meyakinkan Bu Nuril untuk diberikan perlindungan.

Langkah seperti inilah yang seharusnya diikuti dan menjadi contoh oleh instansi penegak hukum lain ditengah merosotnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.  Lembaga penegak hukum lain, seharusnya lebih peka terhadap permasalahan yang sedang terjadi. Mereka harus membaca opini publik dan mengupdate setiap perkembangan yang ada di ranah publik.

Memang tidak dapat dipungkiri fenomena ditengah masyarakat Indonesia yang takut menjadi saksi atas peristiwa kejahatan yang diketahuinya. Ketakutan masyarakat terlibat dengan proses hukum tentu ada sebabnya. Panjangnya proses hukum, mulai dari permintaan keterangan hingga sampai sidang di pengadilan tentu banyak menyita waktu dan energy.

Alasan kuat lainnya, keengganan masyarakat untuk menjadi saksi atas peristiwa kejahatan yang diketahuinya lantaran takut dijadikan tersangka. Apalagi ditambah dengan carut marutnya hukum di tanah air, tentu semakin membuat masyarakat malas dan takut untuk menjadi saksi hukum. Semuanya ini tentu bukanlah sebuah hisapan jempol belaka dan ini telah menjadi budaya dalam kehidupan hukum di Indonesia.

Namun jika semua orang menghindar menjadi saksi, tentu proses pengadilan hukum tidak mungkin berjalan. Sehingga peran saksi akan menjadi sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Untuk itulah peran besar LPSK sangat penting dalam melindungi keselamatan para saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun