Mohon tunggu...
Julita Hasanah
Julita Hasanah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Masih Mahasiswa

A Long Life Learner

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jalan Panjang Menuju Swasembada Garam 2020

20 Juni 2019   11:53 Diperbarui: 20 Juni 2019   12:00 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kejayaan sektor garam nasional menjadi kisah indah pada tahun 1990-an. Masyarakat kala itu menjadi saksi bagaimana Indonesia mencapai swasembada garam konsumsi hingga menyandang predikat pengekspor garam yang cukup disegani. Hal itu banyak didukung oleh luasnya lahan tambak garam dan faktor alam lainnya yang menjadi penentu keberhasilan produksi. Selain itu, mata pencaharian yang mengandalkan sumber daya laut merupakan andalan masyarakat Indonesia. Namun, keadaan berbalik sejak kampanye besar-besaran pentingnya penggunaan garam beryodium bagi kesehatan digaungkan di tanah air oleh UNICEF yang berujung pada penarikan garam non yodium dari pasaran.    

Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Presiden No. 69 Tahun 1994, yang dijabarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995, tentang pengesahan dan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap sepuluh macam pokok produk industri, dan SK Menteri Perindustrian Nomor 77/M/SK/5/1995 tentang persyaratan teknis pengolahan, pengemasan, dan pengolahan garam beryodium, yang isinya mengatur supaya setiap produk kemasan dan label menggunakan garam beryodium serta berupaya meningkatkan kualitas garam rakyat hingga memenuhi syarat SNI.

Sayangnya, keseriusan pemerintah untuk mendukung kampanye garam beryodium tidak ditindaklanjuti dengan keseriusan dalam merawat infant industry nasional, melalui subsidi, teknologi, riset, pengembangan serta proteksi harga, hingga pengawasan impor yang ketat. Sehingga muncul kompetisi yang sangat tidak berimbang antara produsen garam dalam negeri dan eksportir garam. Setelah standar baru muncul, produsen dalam negeri harus berhadapan langsung dengan eksportir luar negeri yang sudah jauh lebih siap. Sungguh jauh dari bayangan bahwa negara yang pernah berjaya dengan produksi garamnya, sampai saat ini justru menggantungkan hampir 70 persen kebutuhan garamnya dari pasokan impor, terutama impor garam dari Australia dan Belanda (Abhisam dkk, 2011).       

Berdasarkan neraca garam nasional yang dirilis oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun 2015, diketahui bahwa kebutuhan garam nasional semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan laju peningkatan sebesar 4,29%. Kebutuhan garam dibagi atas 2 (dua) macam antara lain (1) garam konsumsi yaitu garam yang digunakan sebagai bahan baku produksi bagi industri garam konsumsi beryodium (garam meja), untuk aneka pangan (memiliki NaCl minimal 94,7 persen) dan pengasinan ikan; serta (2) garam industri yaitu garam yang digunakan sebagai bahan baku bagi industri farmasi, industri kimia, industri aneka pangan, dan industri penyamakan kulit dengan kadar NaCl minimal 97 persen.

Kebutuhan garam nasional tahun 2015 mencapai 3,75 juta ton, jumlah ini meningkat sebesar 6,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 3,53 juta ton. Kebutuhan garam nasional terbesar bersumber dari garam industri. Pada tahun 2016, sebesar 65,25 persen atau 2,45 juta ton kebutuhan garam nasional berasal dari permintaan industri dan sisanya berasal dari kebutuhan garam konsumsi dengan jumlah 1,30 juta ton. Sejauh ini, kebutuhan garam konsumsi dapat dipenuhi dengan produksi garam dalam negeri. Sementara, Kebutuhan garam industri dengan standart kandungan NaCl yang lebih tinggi sebagian besar dipenuhi oleh pasokan impor. Sebagai contoh, pada tahun 2014 sebanyak 2,16 juta ton berasal dari keran impor (BPS, 2015).

Produsen garam dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan garam industri dikarenakan ketidakmampuannya dalam memproduksi garam dengan kualitas tinggi sesuai standart yang ditetapkan. Berdasarkan studi  KKP (2015), pembuatan garam di Indonesia yang umumnya melalui metode solar evaporation pada areal petak yang kecil mengakibatkan kualitas garam yang dihasilkan bervariasi. Kandungan NaCl garam hanya berkisar 81-96%. Riset yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran pada 42 Kabupaten  (penerima program PUGAR) juga mendapatkan hasil yang tidak jauh berbeda. Garam yang diproduksi masyarakat memiliki kandungan NaCl 92,69%.

Permasalahan pergaraman nasional tidak hanya pada kualitas garam yang dihasilkan namun juga dari segi kuantitas. Menurut Dharmawan (2018), usaha tambak garam di Indonesia sebagian besar dijalankan sebagai mata pencaharian musiman (musim kemarau) di mana petani garam seringkali hanya memanfaatkan waktu jeda pada usaha tambak udang. Selain itu, luas areal tambak masyarakat rata-rata 0,5-3 hektar dengan lokasi yang terpencar-pencar. Kondisi demikian menjadi faktor yang berkontribusi mengapa produktivitas garam di dalam negeri masih rendah. Sebagai contoh, produktivitas perusahaan garam nasional yaitu PT. Garam tidak lebih dari 70 ton/hektar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Australia yang dapat menghasilkan garam dengan produktivitas yang mencapai 350 ton/hektar.

Faktor lain yang berkontribusi terhadap rendahnya produktivitas garam nasional yaitu teknik produksi dan peralatan yang digunakan masih sangat tradisional serta produksi garam yang sangat bergantung pada cuaca yang secara umum hanya memungkinkan memproduksi garam dalam waktu 4 bulan (KKP, 2014). Masa produksi ini jauh lebih pendek jika dibandingkan dengan Australia yang memliki masa produksi hingga 8 bulan per tahun sehingga menghasilkan garam yang jauh lebih banyak dengan kualitas tinggi. Keadaan diperparah dengan fenomena "kemarau basah" yang dapat mengakibatkan penurunan produksi hingga 30%.  Namun, di era revolusi industri 4.0 seharusnya faktor alam bukanlah penghalang berarti bagi kegiatan produksi dengan melibatkan peran teknologi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keinginan dan perintah dari Presiden Joko Widodo agar Indonesia dapat menjadi negara swasembada garam pada 2020 mendatang. Namun, jika permasalahan kualitas dan kuantitas pergaraman nasional tidak segera ditangani maka swasembada hanya akan menjadi cita-cita tanpa realisasi. Riset dan Teknologi memegang peranan penting sebagai jembatan menuju swasembada. Salah satu teknologi yang dapat dilakukan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam yaitu melalui Rumah Prisma Zeloit Alam (RUPZA). Petani yang memproduksi garam menggunakan rumah prisma tidak akan bergantung pada cuaca. Pada musim hujan, kebanyakan petani garam tidak memproduksi garam karena terbatasnya sinar matahari, sehingga kristalisasi garam tidak berhasil (Syamsiana, 2017).

Penggunaan teknologi ini akan menghemat waktu untuk produksi garam dari 14 hari menjadi 4 hari. Kelebihan lainnya, penggunaan teknologi ini dapat meningkatkan produktivitas garam hingga 120-125 ton garam per hektar. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Juameri dkk tahun 2017 mengungkapkan bahwa proses rekristalisasi menggunakan zeolit alam sebagai pengikat impuritas dapat digunakan  secara efektif dalam pemurnian garam dapur dimana garam hasil kristalisasi mempunyai kadar NaCl tertinggi (98,73%). Bisa dibayangkan jika 80 persen petani tambak garam menerapkan teknologi ini. Tentunya akan merealisasikan peningkatan kualitas (kadar NaCl 98,73%) dan juga peningkatan produktivitas (120-125 ton/ha) garam. Dengan terpenuhinya standart kualitas dan kuantitas garam di dalam negeri, akan dapat memenuhi permintaan garam industri yang selama ini masih bergantung pada pasokan impor.

Indonesia merupakan negara maritim dengan garis pantai terpanjang ke empat di dunia (Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, 2016). Namun, potensi tersebut tidak optimal karena hanya sebagian kecil garis pantai yang diberdayakan sebagai lahan tambak garam. Sehingga untuk mengejar target swasembada garam pada 2020 yang berarti terpenuhinya kebutuhan garam nasional baik garam konsumsi dan garam industri, mau tidak mau diperlukan upaya ekstensifikasi. Rencana pemerintah melakukan perluasan lahan tambak garam pada beberapa daerah patut diapresisasi. Ekstensifikasi akan direalisasikan pada Nusa Tenggara Timur mencakup Bipolo, Nagekeo, dan Teluk Kupang. Nusa Tenggara Timur dipilih karena memiliki musim panas sepanjang tahun (6-7 bulan) dan potensi lahan tambaknya  yang luas (25.000 Ha). Ekstensifikasi juga dilakukan di Aceh dimana sudah ada sekitar 15.000 hektar yang siap dijadikan lahan tambak garam. Keseriusan pemerintah dalam meningkatkan produksi garam dalam negeri juga ditunjukkan dengan rencana membangun refinery garam di garis pantai Pulau Madura. Namun kajian mengenai dampak pembangunan refinery tersebut terhadap lingkungan juga tak boleh diacuhkan agar tidak merugikan dalam jangka panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun