Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Suka literasi untuk lebih memahami

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bolehkah Jokowi Maju sebagai Cawapres 2024?

29 September 2022   09:40 Diperbarui: 29 September 2022   09:54 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diisukan Prabowo dan Jokowi akan menjadi pasangan sebagai Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024. Foto: Kompas.com

Interpretasi merupakan metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi kurang atau tidak jelas untuk diterapkan pada peristiwa nyata. Dalam ilmu hukum ada banyak metode interpretasi dapat dilakukan untuk memahami suatu teks peraturan.

Menurut penulis, pendekatan interpretasi yang cocok digunakan dalam memahami makna Pasal No.169 huruf n tersebut yang dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi historis. 

Interpretasi gramatikal dipahami sebagai penafsiran berdasarkan tata bahasa atau ilmu bahasa (de gramatikale of taalkundige interpretatie) dengan cara menghubungkan teks itu pada penggunaan tata bahasa. Dalam hal ini dapat menggunakan kamus hukum sebagai rujukan.

Sedangkan, interpretasi historis didasarkan pada sejarah terbentuknya suatu rumusan hukum atau perundang-undangan (wethistorie interpretatie).

Yakni dengan melihat suasana bagaimana dulu suatu perundang-undangan terbentuk, termasuk menyelidiki sistem hukum dan politik hukum yang melatarbelakangi lahirnya suatu perundang-undangan.

Interpretasi gramatikal

Secara ketatabahasaan makna frasa yang terkandung dalam huruf n yang berbunyi: "belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama", --bila dikaitkan dengan isi Pasal 169-- dapat dengan mudah dipahami bila lebih memperhatikan keberadaan konjungsi "dan" dan "atau" pada dua frasa kunci dalam pasal tersebut. 

Yaitu kata "dan" pada frasa "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah" merupakan konjungsi yang menggabungkan (gabungan) dua frasa yang setara yaitu frasa "calon presiden" dan frasa "wakil presiden". Sehingga kedua frasa tersebut memiliki tingkatan makna yang setara, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden.

Selanjutnya, konjungsi "atau" pada frasa "belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" juga harus dapat dimaknai sebagai konjungsi alternatif. Dimana kata "presiden" dan "wakil presiden" bukan merupakan satu kesatuan sebagai frasa gabungan tapi dapat berdiri sendiri sebagai presiden atau wakil presiden.

Dengan demikian frasa "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" pada Pasal 169 huruf n tersebut seharusnya dimaknai sama dengan "Persyaratan menjadi calon Presiden belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dan "Persyaratan menjadi calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Interpretasi historis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun