Keputusan pemerintah untuk menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 telah menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat.Â
Penundaan ini, yang menetapkan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026, berbeda jauh dari jadwal semula yang tertera dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.Â
Sementara itu, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan untuk diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025. Perbedaan jadwal yang signifikan ini telah memicu kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan calon ASN.
Di tengah situasi ini, datanglah bulan Ramadan, bulan penuh berkah yang menawarkan kesempatan untuk refleksi dan peningkatan diri.Â
Bagi para calon ASN yang tengah menanti pengangkatan, bulan puasa ini dapat menjadi momentum untuk tetap produktif, menjaga semangat, dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan pengabdian kepada negara.
Dampak Penundaan dan Respons Masyarakat
Keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 telah memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama dari para peserta yang telah lulus seleksi. Petisi online yang menentang penundaan ini telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang, menunjukkan tingkat kekecewaan yang tinggi.Â
Ketidakpastian jadwal pengangkatan menimbulkan dampak psikologis, seperti kecemasan dan frustrasi, bagi para calon ASN. Penundaan ini juga berpotensi mempengaruhi perencanaan karier dan keuangan para peserta.
Selain itu, penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen ASN. Masyarakat mengharapkan penjelasan yang jelas dan logis mengenai alasan di balik penundaan ini, serta jaminan bahwa proses seleksi akan tetap adil dan transparan.Â
Dampak ekonomi juga menjadi perhatian, karena penundaan ini menunda masuknya ribuan tenaga kerja baru ke dalam sistem pemerintahan, yang dapat mempengaruhi efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.