Mohon tunggu...
Jujun Besar
Jujun Besar Mohon Tunggu... Lainnya - selalu bahagia

mari berkarya dan belajar menuangkan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law dalam Sudut Pandang Etika Bisnis

29 Oktober 2020   23:13 Diperbarui: 29 Oktober 2020   23:14 1358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

kita tahu mengenai omnibuslaw baru baru ini pemerintah sudah men-sahkan semua aturan yang tertera dalam omnibuslaw ini. banyak sekali pro kontra yang terjadi di masyarakat setelah omnibuslaw ini berlaku. baik dari kalangan para tokoh terkemuka, politisi,dan masyarakat Indonesia sendiri. UU cipta kerja ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang ada. di dalamnya mengatur tentang berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan sampai ke lingkungan hidup. sebagian besar UU cipta kerja ini mengatur mengenai lingkungan kerja baik dari sudut pandang perusahaan maupun para pekerja. 

omnibuslaw itu sendiri, banyak memberikan dampak yang baik bagi perusahaan seperti halnya upah kerja menjadi turun, waktu cuti diatur lebih singkat, upah dibayar perjam, tidak ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar upah, dan masih banyak lagi. kalo melihat dari sudut pandang perusahaan, tentu omnibuslaw ini banyak memberikan dampak positif dan signifikan bagi perusahaan. namun perlu kita garis bawahi juga bahwa tidak hanya perusahaan yang mendapatkan dampak dari adanya omnibuslaw ini. buruh atau para pekerja perusahaan justru mendapatkan dampak yang kurang baik. 

Para pekerja atau buruh merasa dirugikan dengan adanya UU cipta kerja atau biasa disebut dengan omnibuslaw ini. dilihat dari sudut pandang etika dan hukum bisnis, maka sejatinya sudah banyak sekali prinsip yang dilanggar dari pengesahan omnibuslaw ini. prinsip keadilan dan caring adalah bagian dari prinsip etika. dua hal ini justru penerapannya kurang dalam omnibuslaw. selain itu, menjunjung tinggi hak yang seharusnya melibatkan para pekerja atau buruh justru malah sebaliknya. dengan semua hal ini, maka sebetulnya kurang tepat dalam kondisi dan waktu sekarang yang seharusnya fokus untuk penanganan Covid-19, pemerintah justru men-sahkan UU cipta kerja yang memicu banyak reaksi dari masyarakat khususnya buruh.

menurut saya, omnibuslaw ini tidak sejalan dengan prinsip etika bisnis kalo dilihat dari sudut pandang para pekerja atau buruh. karena sudah banyak hal yang tidak sesuai dan memicu banyak reaksi dari masyarakat. disisi lain ada pihak yang merasa diuntungkan, di lain sisipun ada pihak yang meras benar benar dirugikan dengan adanya UU cipta kerja atau omnibuslaw ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun