Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kesetaraan Aturan Baru Karantina, Baik kepada Masyarakat maupun Pemerintah

17 Desember 2021   17:53 Diperbarui: 17 Desember 2021   17:56 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi via Tribunnews.com

Varian Omicron yang dikabarkan sudah masuk ke Indonesia harus jadi perhatian serius kita. Kita harus bisa menahan penyebarannya ke masyarakat lainnya.

Pemerintah harus tegas dalam menyikapi masuknya Varian Omicron ini. Jangan sampai terkecoh akhirnya menyebabkan melonjaknya kasus terinfeksi Omicron.

Baru-baru ini, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 yang mengatur tentang karantina, sejumlah golongan pelaku perjalanan berpeluang mendapatkan dispensasi karantina. Salah satunya adalah golongan pejabat negara.

Dengan adanya aturan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan bukan tidak mungkin jadi polemik.

Oleh karena itu, samaratakan aturan karantina tersebut baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Jangan sampai ada istilah pilih kasih yang nantinya akan menimbulkan perdebatan hebat.

Kalau memang ingin menuntaskan pandemi Covid-19 maka harus ada kesetaraan. Jika ingin mencegah varian Omicron maka harus setara juga aturan tersebut.

Jangan sampai masyarakat beranggapan pemerintah hanya tegas kepada masyarakat tetapi kepada pejabat lainnya tidak. Tentu hal itu akan merusak citra dari pemerintah.

Kita ketahui bahwa untuk melawan pandemi Covid-19 perlu adanya kerjasama yang baik, komunikasi yang baik dan juga aturan yang baik. Jika tidak, maka jangan harap pandemi Covid-19 akan berakhir.

Dengan adanya Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tersebut harus segera direvisi dengan adanya kesamarataan tindakan kepada masyarakat dan kepada pejabat negara.

Dampak buruk jika tidak direvisi edaran tersebut adalah masyarakat akan meningkatkan mobilitas mereka di masa pandemi yang belum berakhir ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun