Ramai baru-baru ini dipersoalkan Peraturan Presiden Nomor  7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE. Dalam beleid tersebut, salah satu program yang tercantum adalah melatih  masyarakat melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Perpres pun dikatakan dibuat untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.
Layak atau tidak?
Menjadi pertanyaan, layak atau tidak Perpres Ekstremisme tersebut?. Penulis mengatakan layak sekali. Persoalannya, kita masih sering dihantui oleh paham radikalisme dan terorisme serta aksi yang merusak rasa persatuan dan kesatuan. Perpres Ekstremisme lahir agar menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kalau digunakan secara tepat maka tidak akan menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat. Bukan menabrak nilai-nilai demokrasi kita.
Tidak mungkin orang yang berbicara dan menyampaikan aspirasi langsung dilaporkan ke pihak berwajib bila kata-katanya bagus dan layak dikonsumsi masyarakat. Kata-kata kasar tidak semuanya masuk dalam kategori Ekstremisme. Kata-kata yang menjatuhkan dan menghina pribadi seseorang yang layak untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebab itu, tak perlu khawatir mengenai Perpres tersebut. Pemerintah tidak akan bersikap arogan dan otoriter hanya karena adanya Perpres tersebut.
Selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi, kita tidak pernah melihat adanya kesewenang-wenangan selama ini, jadi Perpres tentu tidak membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat ini.
Sekarang, kita kawal agar Perpres tersebut bisa dijalankan sebaik mungkin dan tidak menabrak nilai-nilai moral, hukum yang ada. Ekstremisme memang harus dilawan. Jangan biarkan aksi tersebut semakin menyebar dan merusak rasa keamanan dan persatuan kita.
Perpres tentang Ekstremisme tentu untuk menguatkan UU Terorisme yang sekarang kita miliki. Semoga saja semakin hari semakin baik kehidupan kita saat ini. Segala bentuk kebijakan dan keputusan pemerintah sudah sepatutnya kita dukung dan kita jadikan sebuah kebaikan.
Rasanya kita bersiap-siap untuk melawan paham Ekstremisme yang masih ada. Kita jaga anak-anak kita supaya tetap terjaga dan bisa menjadi generasi yang membanggakan dan menggembirakan terbebas dari paham radikalisme dan terorisme.
Jadi, tidak ada masalah soal Perpres tersebut. Itu dibuat untuk kebaikan kita bersama dan menjaga rasa keamanan dan ketertiban kita.