Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sah, UU Omnibus Law Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi

4 November 2020   10:03 Diperbarui: 4 November 2020   10:08 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tempo/ Muhammad Hidayat

Presiden Jokowi resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja. Hal itu Undang-undang Cipta Kerja. Hal Itu diketahui dalam salinan file resmi yang diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Atas penandatanganan tersebut sudah pasti bahwa Perppu Omnibus Law tidak akan diterbitkan. 

Sedari awal pun penulis sudah menduga bahwa Presiden Jokowi tidak akan membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang beliau sendiri pencetusnya. Dalam poin yang Presiden Jokowi sampaikan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diharapkan mampu menyerap tenaga kerja seluas-luasnya di Indonesia dan sejumlah kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM. 

Dan, banyak lagi poin-poin penting dari UU Ciptaker tersebut. Maka dari itu, para buruh dan masyarakat yang merasa dirugikan akibat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu hanya memiliki satu cara untuk menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Itu jalan satu-satunya yang sangat konstitusional daripada harus berdemonstrasi karena percuma berdemo tapi tidak ada hasilnya juga.

Beginilah situasi kita saat ini, kita harus menerima segala keputusan pemerintah sembari menyaksikan dan melihat sebenarnya bagaimana ampuhnya UU Cipta Kerja itu memberantas kemiskinan dan pengangguran.

Kita pasti ingin tahu apa yang akan terjadi dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut dan bagaimana dampak baik dan buruknya. Kita hanya bisa melihat, menyaksikan dan menggugat UU Cipta Kerja tanpa bisa ikut berkontribusi memperbaiki UU itu.

Bagaimanapun kekuasaan ada di tangan pemerintah. Presiden Jokowi dan DPR sebagai pembentuk undang-undang tersebut tidak bisa diganggugugat lagi keputusannya. Jadi, kita hanya berserah pada putusan pengadilan di Mahkamah Konstitusi.

Antara dikabulkan dan ditolak gugatan terkait UU Ciptaker tersebut. Kalau dikabulkan hakim MK maka kita turut berbahagia. Jika ditolak maka kita terima dan menyaksikan ampuhnya UU tersebut.

Sebab itulah, tak heran juga bila Presiden Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja dan dengan niatan baik agar Indonesia makin maju terutama penyebaran lapangan pekerjaan yang luas. 

Kita sebagai masyarakat Indonesia hanya berharap pemberlakuan UU Cipta Kerja benar-benar positif, kalau tidak penderitaan itu akan semakin akut dan berlangsung lama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun